Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Pulp Masih Potensial

Industri pulp (bubur kertas) dan kertas dalam negeri hingga akhir tahun diproyeksikan masih kinclong seiring dengan kenaikan harga pulp dunia.
Aktivitas di pabrik kertas./JIBI
Aktivitas di pabrik kertas./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Industri pulp (bubur kertas) dan kertas dalam negeri hingga akhir tahun diproyeksikan masih kinclong seiring dengan kenaikan harga pulp dunia.

Berdasarkan data  Badan Pusat Statistik (BPS), pada kuartal II/2017, industri mikro dan kecil kertas dan barang dari kertas tumbuh sebesar 23,37% secara tahunan, sedangkan industri besar dan menengah kertas dan barang dari kertas turun sebesar 6,79% secara tahunan. 

Dewan Pakar Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Rusli Tan mengatakan Indonesia memiliki pasokan pulp sebesar 6 juta ton per tahun hingga 8 juta ton per tahun.  Dengan kenaikan harga pulp, pabrikan kertas dari Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan yang tidak memiliki bahan baku dalam negeri, mengurangi produksi kertasnya.

Pasalnya, apabila pabrik kertas tidak memiliki pabrik pulp terintegrasi, biaya produksi akan semakin tinggi. Apalagi, kenaikan harga kertas tidak setara dengan kenaikan harga pulp dan ongkos produksinya. Sedangkan pabrik-pabrik kertas di Indonesia umumnya terintegrasi dengan pabrik pulp, sehingga bisa menghemat biaya dari sisi energi sebesar 20%.

“Tahun ini tahun bagus [untuk industri pulp dan kertas nasional], walaupun dalam negeri stagnan, pasar ekspor masih terbuka,” ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (6/8/2017).

Produksi pulp dalam negeri juga naik pada tahun ini dengan adanya penambahan dua mesin pulp milik PT OKI Pulp and Paper Mills dengan kapasitas produksi 2,8 juta ton per tahun. Rusli pun optimistis pertumbuhan industri pulp dan kertas domestik bisa tumbuh melebihi target yang ditetapkan sebesar 3% hingga 4% secara tahunan untuk.

Walaupun tahun ini dinilai masih bagus untuk  industri pulp dan kertas, Rusli menambahkan ada kekhawatiran terkait pasokan bahan baku ke depan dengan adanya regulasi pemerintah terkait pembangunan hutan tanaman industri, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.17 Tahun 2017 tentang Perubahan Permen LHK No.12 tahun 2015.

Dengan terbitnya regulasi tersebut, area gambut tidak dapat lagi dijadikan area tanam pohon penghasil bubur kertas. Dia pun berharap pemerintah segera menentukan wilayah pengganti yang bisa dijadikan area penanaman pohon penghasil bubur kertas.

“Kalau tidak disediakan pemerintah, pasokan pulp dalam negeri enggak aman,” katanya.

Lebih jauh, Rusli berpendapat wilayah yang memungkinkan dijadikan lahan pengganti berada di Papua. Menurutnya, hal ini disebabkan wilayah Papua tidak banyak terdapat lahan galian tambang, seperti di Kalimantan dan Sulawesi.

Namun, apabila area tanam dipindah ke Papua, maka perlu waktu setidaknya 6 tahun hingga 7 tahun untuk melakukan persiapan, seperti memilih bibit yang cocok karena iklim di Papua berbeda dengan iklim Riau yang panas dan masa penanaman hingga siap panen.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menuturkan industri pulp dan kertas merupakan salah satu sektor unggulan yang terus dipacu pengembangannya karena memiliki ketersediaan bahan baku dan pasar domestik yang cukup besar serta didukung dengan penerapan teknologi canggih. Industri pulp dan kertas nasional dinilai mempunyai daya saing kuat yang dibuktikan dengan negara-negara lain yang mengenakan dumping seperti Turki, Australia, Amerika Serikat, dan Jepang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper