Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

API : Skema PPN Final 2% Lebih Baik

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengusulkan mengganti skema pajak pertambahan nilai sebanyak 10% dengan PPN final 2% dari omzet penjualan suatu produk tekstil guna meringankan beban yang ditanggung industri.
Pabrik tekstil Sritex/Antara-R. Rekotomo
Pabrik tekstil Sritex/Antara-R. Rekotomo

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertekstilan Indonesia  (API) mengusulkan mengganti skema pajak pertambahan nilai sebanyak 10% dengan PPN final 2% dari omzet penjualan suatu produk tekstil guna meringankan beban yang ditanggung industri.

Ade Sudrajat, Ketua API, menyampaikan daya saing industri tekstil domestik dipengaruhi besar oleh pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 10% yang dianggap tidak efektif.

Salah satu permasalahan yang datang dari proses pembayaran PPN tersebut adalah pelunasan pajak diharuskan melalui cara debit dan kredit. Proses pembayaran dalam bentuk kredit dinilai berpotensi menimbulkan pembengkakan nilai dan effort yang lebih besar untuk mengatur pembukuan.

“Dengan adanya PPN final maka setiap pembayaran pajak dapat lebih disederhanakan. Pembayaran PPN final dapat melalui faktur [sah] sehingga lebih memudahkan kerja bagian yang mengurusi perpajakan,” kata Ade ketika dihubungi Bisnis, Minggu (6/8/2017).

Dikatakan, dengan dipatoknya senilai 2% dari PPN final untuk setiap omzet penjualan produk industri tekstil dianggap lebih meringankan beban pajak yang selama ini ditanggung perusahaan.

“Sistem PPN final 2% menjadi kebijakan pajak yang paling ideal bagi industri tekstil dari hulu ke hilir,” ujar Ade.

Sejak 2015 pemerintah telah berencana untuk memberlakukan tarif PPN final sekitar 2% bagi wajib pajak (WP) yang memiliki omzet Rp4,8 miliar hingga Rp10 miliar. Sedangkan, untuk WP dengan omzet melampaui Rp10 miliar akan dikenai tarif PPh dan PPN normal sebagai pengusaha kena pajak.

Ade mengapresiasi bila ada yang mengusulkan fasilitas kemudahan lokal tujuan ekspor (KLTE). Tapi, dia menilai jika fasilitas tersebut disetujui, maka hanya sebagian pelaku bisnis saja yang menikmatinya.

Fasilitas KLTE yang sedang diusulkan oleh industri tekstil adalah pembebasan biaya pajak yang ditanggung selama ini sebesar 10% bagi penyuplai bahan baku lokal untuk tujuan ekspor.

Saat ini fasilitas serupa seperti kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang telah berjalan efektif dengan mendapatkan pajak 0%. Dampak dari KITE tersebut membuat industri tekstil nasional akan lebih memilih bahan baku impor yang tidak dikenakan pajak dibandingkan dengan produsen lokal.

Menurut Ade, jika ada skala prioritas mengenai masalah perpajakan yang pertama diajukan adalah PPN final 2% selanjutnya adalah usulan KLTE. Hal ini berdasarkan jika kebijakan PPN final 2% dapat lebih dirasakan semua sektor industri tekstil.

Ade menyebut, bahwa tidak menyanggah potensi dari kebijakan KLTE yang akan memberikan efek domino positif terhadap industri tekstil. Dampaknya adalah substitusi bahan baku oleh produsen lokal serta mengurangi ketergantungan impor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper