Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memaksa bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal-terminal Tipe A.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan peraturan yang mewajibkan bus-bus antarkota antarprovinsi menaikkan penumpang di terminal tipe A.
"Kami sedang membuat satu peraturan di mana kewajiban bagi seluruh bus-bus itu mengisi penumpang dari terminal, bukan tempat lain," kata Budi di Jakarta, Sabtu (5/8/2017).
Dia menjelaskan, pihaknya akan mewajibkan bus-bus menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal-terminal tipe A di seluruh Indonesia agar pengawasan terhadap bus-bus bisa maksimal.
Bus-bus yang dinyatakan tidak laik ketika diperiksa di dalam terminal, lanjutnya tidak akan diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Sementara itu, paparnya penumpang bus yang dinyatakan tidak laik harus turun dari bus tersebut.
Dia melanjutkan, angkutan umum berbasis jalan raya bus perlu ditingkatkan dan diperbaiki mengingat popularitasnya terus mengalami penurunan.
Pemerintah, lanjutnya, akan berusaha membuat angkutan umum berbasis jalan raya bus bisa sama baik dengan moda transportasi berbasis rel.
Saat ini, dia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo menginginkan konektivitas di seluruh wilayah Indonesia menjadi lebih baik.