Bisnis.com, JAKARTA--Eramet SA, grup pertambangan logam asal Prancis, akan melanjutkan proyek smelter nikelnya di Indonesia melalui anak usahanya, PT Weda Bay Nickel.
Kelanjutan pembangunan tersebut dinyatakan setelah ada kepastian masuknya Tsingshan Group, produsen stainless steel asal China, untuk bekerja sama.
Berdasarkan keterangan resmi perusahaan, smelter yang dibangun akan memiliki kapasitas 30.000 ton nikel per tahun. Adapun hasil pemurniannya diharapkan bisa dijual mulai 2020.
Dengan adanya kerja sama ini, Tsingshan akan menjadi pemegang saham mayoritas di Strand Minerals dengan kepemilikan 57%. Sisanya sebesar 43% tetap dimiliki Eramet.
Adapun Strand Minerals merupakan pemegang 90% saham Weda Bay. Sisanya dimiliki PT Antam (Persero) Tbk.
Sementara itu, Kementerian ESDM menyatakan belum mendapat rincian rencana kerja smelter tersebut.
Baca Juga
"Rencana smelter baru yang melibatkan Tsingshan baru di Morowali," tutur Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit kepada Bisnis, Rabu (2/8/2017).
Kendati telah berkomitmen membangun smelter, Weda Bay yang berstatus Kontrak Karya tetap tidak bisa mengekspor bijih nikel kadar rendahnya.
Pasalnya, sesuai Peraturan Pemerintah No. 1/2017, hanya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus saja yang bisa mengekspor mineral yang belum dimurnikan hingga 2022.