Bisnis.com, JAKARTA- Pasar memperhatikan sejumlah aturan dan kebijakan pemerintah yang dinilai berubah-ubah.
“Sentimen ketidakpastian hukum mulai muncul, terihat dari aturan dan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah,” kata ekonom PT. Samuel Sekuritas Indonesia Rangga Cipta dalam risetnya yang diterima hari ini, Senin (31/7/2017).
Adapun aturan yang disorot pasar, ujarnya, adalah terkait aturan harga eceran tertinggi ( HET) beras yang dibatalkan. Selain itu, peraturan investasi migas direvisi, rencana redenominasi kurs rupiah yang ditunda.
Lainnya adalah terkait investasi dana haji untuk infrastruktur yang ternyata hanya wacana.
Seperti diketahui, akhir pekan kemarin, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan menarik kembali beleid Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 47 Tahun 2017 tentang Revisi Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen dari proses diundangkan.
Kebijakan itu sejatinya baru ditandatangani oleh Mendag dan belum diberlakukan. Namun, pemerintah memutuskan merumuskan kembali aturan tersebut dengan orientasi keuntungan yang wajar bagi petani, produsen, serta konsumen.