Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

DIVESTASI FREEPORT: Penerbitan Saham Baru Jadi Alternatif

Bisnis.com, JAKARTA Penerbitan saham baru menjadi alternatif bagi PT Freeport Indonesia dalam kewajiban divestasi saham hingga 51% kepada perusahaan atau pihak nasional. Artinya, Freeport Indonesia harus melantai di bursa untuk melepas saham hingga 51%.
Lucky Leonard
Lucky Leonard - Bisnis.com 26 Juli 2017  |  16:13 WIB
DIVESTASI FREEPORT: Penerbitan Saham Baru Jadi Alternatif
Ilustrasi Menteri ESDM Ignasius Jonan, yang sekarang sedang menangani renegosiasi pemerintah Indonesia dengan Freeport - Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Penerbitan saham baru menjadi alternatif bagi PT Freeport Indonesia dalam kewajiban divestasi saham hingga 51% kepada perusahaan atau pihak nasional. Artinya, Freeport Indonesia harus melantai di bursa untuk melepas saham hingga 51%.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM M. Teguh Pamudji mengatakan, saham yang diterbitkan tersebut akan dibeli oleh pihak nasional, dalam hal ini bisa pemerintah, BUMN, BUMD, atau swasta. Dengan begitu, saham yang dimiliki Freeport—McMoRan Copper & Gold Inc., akan terdilusi.

"Dalam pembelian saham ini akan diterbitkan saham baru. Jadi bukan yang dimiliki Freeport sekarang," ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/7/2017).

Adapun terkait masalah besaran divestasinya, pemerintah dan Freeport masih terus berunding. Freeport yang membangun tambang bawah tanah masih ingin kewajiban divestasinya sebesar 30% atau sesuai dengan kesepakatan berdasarkan PP No. 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, berdasarkan PP No. 1/2017 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP No. 77/2014, ketentuan divestasi diubah menjadi 51% kendati perusahaan yang bersangkutan membangun tambang bawah tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Freeport
Editor : Sepudin Zuhri

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top