Bisnis.com, JAKARTA — Penerbitan saham baru menjadi alternatif bagi PT Freeport Indonesia dalam kewajiban divestasi saham hingga 51% kepada perusahaan atau pihak nasional. Artinya, Freeport Indonesia harus melantai di bursa untuk melepas saham hingga 51%.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM M. Teguh Pamudji mengatakan, saham yang diterbitkan tersebut akan dibeli oleh pihak nasional, dalam hal ini bisa pemerintah, BUMN, BUMD, atau swasta. Dengan begitu, saham yang dimiliki Freeport—McMoRan Copper & Gold Inc., akan terdilusi.
"Dalam pembelian saham ini akan diterbitkan saham baru. Jadi bukan yang dimiliki Freeport sekarang," ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/7/2017).
Adapun terkait masalah besaran divestasinya, pemerintah dan Freeport masih terus berunding. Freeport yang membangun tambang bawah tanah masih ingin kewajiban divestasinya sebesar 30% atau sesuai dengan kesepakatan berdasarkan PP No. 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, berdasarkan PP No. 1/2017 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP No. 77/2014, ketentuan divestasi diubah menjadi 51% kendati perusahaan yang bersangkutan membangun tambang bawah tanah.