Bisnis.com, JAKARTA - Para pelaku usaha perikanan di Sulawesi Utara meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuktikan tuduhan transhipment ilegal oleh pemilik kapal perikanan lokal di Bumi Nyiur Melambai kepada kapal asing.
Ketua Asosiasi Kapal Perikanan Nasional Sulut Rudy Walukow meminta Menteri Susi mengungkap secara terang-terangan hasil sistem pemantauan kapal (VMS) yang didapatnya ketimbang sekadar melontarkan tudingan.
"Buka-bukaan saja secara transparan, kapan, di laut mana, dan nama kapal serta pemiliknya," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (13/7/2017).
Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulut Hein Kojongian bahkan bertanya-tanya bagaimana transhipment dapat dilakukan di tengah patroli maritim yang ketat di perbatasan RI-Filipina menyusul konflik bersenjata di Marawi.
"Dengan pengawasan yang ketat sekarang, apa mungkin itu terjadi? Kita bicara logika sajalah," ujarnya.
Hein menuturkan seluruh aktivitas transhipment di Bitung, Sulut, sudah lama berhenti sejak Susi mengeluarkan Permen No 57/Permen-KP/2014 yang melarang transhipment, lalu direlaksasi dengan Perdirjen Tangkap No 1/Per-DJPT/2016 yang mengatur sistem kapal penyangga.
Meskipun sudah dilonggarkan, mekanisme alih muatan sulit dipraktikkan karena ketentuan satu kapal penyangga untuk menampung hasil tangkapan beberapa kapal penangkap ikan tidak efisien.
Hein mengatakan aktivitas 54 unit pengolahan ikan (UPI) di Bitung dulu banyak bergantung pada pasokan dari sekitar 900 kapal buatan luar negeri yang beroperasi dengan sistem transhipment di perairan Sulut. Namun, sejak transhipment dibatasi dan kapal eks asing dilarang beroperasi, UPI-UPI di Sulut didera kelangkaan bahan baku.
"[Transhipment] sudah berhenti semuanya. Harusnya Bu Susi menguatkan kami. Bukan asal tuduh," ujarnya.