Bisnis.com, JAKARTA -- Hingga 14 Juni 2017, Kementerian ESDM telah menerbitkan 847 sertifikasi clean and clear (C&C) untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara.
Mengutip laporan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Selasa (27/6/2017), mayoritas penerima sertifikat tersebut merupakan pemegang IUP batu bara tahap operasi produksi.
Adapun permohonan penerbitan sertifikat tersebut bisa diajukan setelah perusahaan dinyatakan C&C terlebih dahulu. Saat ini, belum semua IUP C&C telah memiliki sertifikat tersebut.
Baca Juga
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan proses penataan IUP saat ini sudah memasuki tahap akhir. Pemerintah telah menetapkan IUP mana saja yang harus dicabut karena tidak memenuhi persyaratan untuk dinyatakan C&C.
"Para kepala daerah sudah memberikan rekomendasi IUP mana yang C&C dan mana yang tidak. Tinggal ditindaklanjuti," tutur Bambang dalam laporannya.
Dia menyatakan sudah mengantongi berapa banyak IUP yang harus dicabut sesuai rekomendasi gubernur. Namun, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan terkait gugatan yang tengah diajukan perusahaan yang statusnya dinyatakan non-C&C.