Bisnis.com, JAKARTA -- Pertemuan Indonesia – Amerika Serikat dalam Trade Investment Framework Agreement (TIFA) ke-16 membicarakan isu-isu perdagangan dan investasi, serta peluang peningkatan kerja sama kedua negara.
Mewakili pemerintah, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pembagyo. Turut serta Direktur Perindungan Bilateral Kementerian Perdagangan dan perwakilan beberapa kementerian/lembaga terkait.
Dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, dari tiga termin pembahasan, satu tema penting seperti Intellectual Property Working Group menjadi bahan diskusi kedua negara.
Dalam sesi tersebut, membahas isu-isu seperti, Undang-undang No. 13/2016 tentang Paten dan implementasinya di Indonesia dalam meningkatkan investasi asing ke Indonesia.
Selain itu, Undang - undang No. 20/2016 tentang Merek yang berkaitan dengan Indikasi Geografis, pelaksanaan Undang-undang Hak Cipta, penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), serta Generalized System of Preferences (GSP) dikaitkan dengan KI
Dalam pembahasan Intellectual Property Working Group, Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dede Mia Yusanti, Direktur Kerja Sama dan pemberdayaan KI, sedangkan dari USTR dipimpin oleh Daniel Lee, Deputy Assistant USTR IP and Innovation.
Baca Juga
Secara khusus pembahasan Intellectual Property Workplan Indonesia-AS, akan mendukung Indonesia dalam meningkatkan sistem perlindungan KI di Tanah Air agar lebih kuat dan efektif. Diharapkan pula dapat mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang telah dikenakan kepada Indonesia berdasarkan Special 301 Report yang dikeluarkan oleh US Trade Representative (USTR).
Pertemuan senior official meeting TIFA ke-16 antara Indonesia dan Amerika Serikat dilaksanakan pada 12 – 13 Juli 2015, di Washington DC.