Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengajukan perubahan peruntukan kawasan hutan seluas 212.699 hektare di sembilan provinsi kepada DPR untuk merespons revisi rencana tata ruang wilayah di provinsi-provinsi itu .
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan sebagian besar kawasan hutan itu saat ini berstatus kawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian alam (KPA), dan taman buru (TB). Kawasan itu akan diubah menjadi areal penggunaan lain (APL) dengan kategori kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS).
“Perubahan peruntukan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (14/6/2017).
Selain itu, lanjutnya, perubahan peruntukan dilakukan untuk optimalisasi distribusi fungsi dan manfaat bagi masyarakat, memantapkan kawasan hutan sebagai prasyarat kepastian hukum dan kepastian usaha, serta menjamin keberadaan kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan dengan luasan yang cukup dan proporsional.
Siti mengatakan, di atas beberapa kawasan hutan saat ini sudah berdiri permukiman, fasilitas umum, fasilitas social, atau lahan garapan masyarakat. Dia memberi contoh, hutan lindung di Pulau Kumpai, Desa Bukit Jengkol, Langkat, Sumut, saat ini merupakan permukiman.
Pemerintah sebenarnya mengajukan perubahan peruntukan dengan kategori DPCLS pada 20 provinsi. Sampai saat ini, Komisi IV DPR telah memberikan persetujuan terhadap permohonan 13 provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Sumatra Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Aceh, Sumatra Selatan tahap I, Jambi, Kepulauan Riau tahap I, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
Berikut ini perincian perubahan peruntukan kawasan hutan di sembilan provinsi yang masih dimintakan persetujuan DPR:
Provinsi Perubahan Peruntukan Luas (Ha)
Sumut
KSA/KPA/TB menjadi APL 442
HL menjadi APL 20.771
Riau (DPCLS ke-1)
KSA/KPA darat menjadi APL 989
HL menjadi APL 1.588
Riau (DPCLS ke-2)
KSA/KPA darat menjadi APL 11
HL menjadi APL 123
Kepri
KSA/KPA/TB menjadi APL 8.620
HL menjadi APL 15.252
Babel
KSA/KPA/ menjadi APL 18
HL menjadi APL 4.434
Sumsel
KSA/KPA menjadi APL 9.329
Kalbar
KSA/KPA darat dan perairan menjadi APL 33.147
HL menjadi APL 36.147
Sultra
KSA/KPA menjadi APL 2.862
HL menjadi APL 3.213
HPT menjadi APL 5.162
HP menjadi APL 17.042
HPK menjadi APL 20.916
Papua Barat
KSA/KPA menjadi APL 5.256
HL menjadi APL 45.100
NTT KSA/KPA daratan menjadi APL 1.721
KSA/KPA perairan menjadi APL perairan 774
HL menjadi APL 995
Sumber: Paparan Menteri LHK dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (14/6/2017)