Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Ajukan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di 9 Provinsi

Pemerintah mengajukan perubahan peruntukan kawasan hutan seluas 212.699 hektare di sembilan provinsi kepada DPR untuk merespons revisi rencana tata ruang wilayah di provinsi-provinsi itu .

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengajukan perubahan peruntukan kawasan hutan seluas 212.699 hektare di sembilan provinsi kepada DPR untuk merespons revisi rencana tata ruang wilayah di provinsi-provinsi itu .

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan sebagian besar kawasan hutan itu saat ini berstatus kawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian alam (KPA), dan taman buru (TB). Kawasan itu akan diubah menjadi areal penggunaan lain (APL) dengan kategori kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS).

“Perubahan peruntukan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (14/6/2017).

Selain itu, lanjutnya, perubahan peruntukan dilakukan untuk optimalisasi distribusi fungsi dan manfaat bagi masyarakat, memantapkan kawasan hutan sebagai prasyarat kepastian hukum dan kepastian usaha, serta menjamin keberadaan kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan dengan luasan yang cukup dan proporsional.

Siti mengatakan, di atas beberapa kawasan hutan saat ini sudah berdiri permukiman, fasilitas umum, fasilitas social, atau lahan garapan masyarakat. Dia memberi contoh, hutan lindung di Pulau Kumpai, Desa Bukit Jengkol, Langkat, Sumut, saat ini merupakan permukiman.

Pemerintah sebenarnya mengajukan perubahan peruntukan dengan kategori DPCLS pada 20 provinsi. Sampai saat ini, Komisi IV DPR telah memberikan persetujuan terhadap permohonan 13 provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Sumatra Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Aceh, Sumatra Selatan tahap I, Jambi, Kepulauan Riau tahap I, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

Berikut ini perincian perubahan peruntukan kawasan hutan di sembilan provinsi yang masih dimintakan persetujuan DPR:

Provinsi Perubahan Peruntukan Luas (Ha)

Sumut

KSA/KPA/TB menjadi APL 442

HL menjadi APL 20.771

Riau (DPCLS ke-1)

KSA/KPA darat menjadi APL 989

HL menjadi APL 1.588

Riau (DPCLS ke-2)

KSA/KPA darat menjadi APL 11

HL menjadi APL 123

Kepri

KSA/KPA/TB menjadi APL 8.620

HL menjadi APL 15.252

Babel

KSA/KPA/ menjadi APL 18

HL menjadi APL 4.434

Sumsel

KSA/KPA menjadi APL 9.329

Kalbar

KSA/KPA darat dan perairan menjadi APL 33.147

HL menjadi APL 36.147

Sultra

KSA/KPA menjadi APL 2.862

HL menjadi APL 3.213

HPT menjadi APL 5.162

HP menjadi APL 17.042

HPK menjadi APL 20.916

Papua Barat

KSA/KPA menjadi APL 5.256

HL menjadi APL 45.100

NTT KSA/KPA daratan menjadi APL 1.721

KSA/KPA perairan menjadi APL perairan 774

HL menjadi APL 995

Sumber: Paparan Menteri LHK dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (14/6/2017)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper