Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BENDUNGAN : 6 Perusahaan Ini Danai Dulu Pembebasan Lahan

JAKARTA Sebanyak 6 badan usaha melakukan penandatangan nota kesepahaman dana talangan untuk pembangunan 17 bendungan.
Pekerja menggunakan alat berat menyelesaikan pembangunan proyek Bendungan Leuwikeris di aliaran Sungai Citanduy, Desa Handapherang, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (8/5)./Antara-Adeng Bustomi
Pekerja menggunakan alat berat menyelesaikan pembangunan proyek Bendungan Leuwikeris di aliaran Sungai Citanduy, Desa Handapherang, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (8/5)./Antara-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 6 badan usaha melakukan penandatangan nota kesepahaman dana talangan untuk pembangunan 17 bendungan.

Ketujuh belas bendungan tersebut, yakni Bendungan Keureuto, Way Sekampung, Karian, Ciawi, Sukamahi, Cipanas, Kuningan, Leuwikeris, Bendo, Tugu, Tapin, Lolak, Kuwil Kawangkoan, Ladongi, Karraloe, Gongseng, dan Pidekso.

Sementara itu, enam badan usaha yang menandatangani nota kesepahaman untuk memakai dana sendiri dulu untuk pembebasan lahan proyek bendungan adalah PT Brantas Abipraya, PT Waskita Karya Tbk., PT Wijaya Karya Tbk., PT Pembangunan Perumahan TBk., PT Nindya Karya, dan PT Hutama Karya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono mengiakan, tahun ini dana talangan untuk pembebasan lahan bendungan adalah Rp2,38 triliun.
"Dana talangan pembebasan lahan bendungan senilai Rp2,378 triliun untuk 24 bendungan," ujar Basoeki seusai acara Penandatanganan Dana Talangan Lahan 2017, Rabu (14/6).

Pihaknya berharap agar dengan telah ditandatangani nota kesepahaman dana talangan pembebasan lahan ini pembangunan bendungan segera dilaksanakan.

"Kami optimistis bendungan ini dapat selesai sesuai dengan target, yakni ada yang tahun ini, tahun depan, 2019, maupun 2020. Untuk Bendungan Ciawi dan Sukamahi harus dibayarkan sebelum Lebaran karena mereka sudah siap untuk membangun."

Sementara itu, Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari mengatakan, skema pencairan dana talangan ini, yakni badan usaha yang telah membebaskan lahan, kemudian seluruh permohonan tersebut disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen lalu ditagihkan kepada LMAN.

Sebelum ditagihkan, harus terlebih dahulu diverifikasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Setelah itu, LMAN melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan apabila sudah memadai langsung dibayarkan.

"Proses pencairan ini butuh waktu 9 hari—10 hari. Siklus APBN ini menghendaki dana masuk titik tertentu. Kalau proyek itu jalan duluan ya, harus dibayarkan terlebih dahulu oleh badan usaha supaya bisa cepat. Kalau uang masuk proyek belum jalan ya, bisa bayar langsung," tutur Rahayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper