Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian ESDM menetapkan kewajiban penjualan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) batu bara pada tahun ini minimal 107,9 juta ton naik 19,22% dari realisasi DMO 2016 sebanyak 90,5 juta ton.
Jumlah tersebut merupakan 26,13% dari rencana jumlah produksi batu bara tahun ini. Adapun penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 2183 K/30/MEM/2017.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan target DMO memang harus meningkat setiap tahunnya. Hal itu seiring dengan naiknya kebutuhan industri dalam negeri, termasuk di sektor ketenagalistrikan.
"Tahun ini kan naik untuk program 35.000 megawatt [MW] juga. harusnya memang naik setiap tahun," katanya di kantor Kementerian ESDM, Rabu (14/6).
Dalam beleid tersebut, diatur DMO untuk 46 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), satu badan usaha milik negara (BUMN), 11 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman modal Asing (PMA), dan perusahaan pemegang IUP yang diterbitkan pemerintah provinsi.