Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PASOKAN BATU BARA: DMO Ditetapkan Naik 19,22%

Kementerian ESDM menetapkan kewajiban penjualan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) batu bara pada tahun ini minimal 107,9 juta ton naik 19,22% dari realisasi DMO 2016 sebanyak 90,5 juta ton.
Lucky Leonard
Lucky Leonard - Bisnis.com 14 Juni 2017  |  19:41 WIB
PASOKAN BATU BARA: DMO Ditetapkan Naik 19,22%
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintasi sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu 23/4). - JIBI/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian ESDM menetapkan kewajiban penjualan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) batu bara pada tahun ini minimal 107,9 juta ton naik 19,22% dari realisasi DMO 2016 sebanyak 90,5 juta ton.

Jumlah tersebut merupakan 26,13% dari rencana jumlah produksi  batu bara tahun ini. Adapun penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 2183 K/30/MEM/2017.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan target DMO memang harus meningkat setiap tahunnya. Hal itu seiring dengan naiknya kebutuhan industri dalam negeri, termasuk di sektor ketenagalistrikan.

"Tahun ini kan naik untuk program 35.000 megawatt [MW] juga. harusnya memang naik setiap tahun," katanya di kantor Kementerian ESDM, Rabu (14/6).

Dalam beleid tersebut, diatur DMO untuk 46 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), satu badan usaha milik negara (BUMN), 11 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman modal Asing (PMA), dan perusahaan pemegang IUP yang diterbitkan pemerintah provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

batu bara
Editor : Sepudin Zuhri

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top