Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penaikan PKB/BBNKB Angkutan Umum Barang Tak Untungkan Kereta

PT Kereta Api Indonesia menilai penaikan PKB dan BBNKB pada angkutan umum barang tidak akan berpengaruh signifikan terhadap peralihan pengguna kereta barang.
Ilustrasi: Pramugari menanti kedatangan penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-Aprillio Akbar
Ilustrasi: Pramugari menanti kedatangan penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia menilai penaikan pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pada angkutan umum barang tidak akan berpengaruh signifikan terhadap peralihan pengguna kereta barang.

Direktur Komersial dan Teknologi Informasi PT Kereta Api Indonesia (KAI) M. Kuncoro Wibowo memprediksi pengaruh penaikan pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari dasar PKB dan BBNKB terhadap kenaikan tarif truk sangat kecil.

“Pengaruh kenaikan pada perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sepertinya sangat kecil terhadap kenaikan tarif [angkutan umum barang],” ungkapnya kepada Bisnis di Jakarta pada pada Senin (12/6/2017).

Dia menjelaskan pengenaan tarif pajak yang lebih besar dari sebelumnya terhadap angkutan barang truk tidak berpengaruh signifikan terhadap kenaikan tarif lantaran pengeluaran pajak dibayarkan hanya satu tahun sekali.

Sementara biaya yang lebih besar, paparnya, adalah pengeluaran untuk perawatan atau maintenance dan pengeluaran-pengeluaran tidak terduga atau overhead sehari-hari.

Saat ini, dia menuturkan kereta barang dikenakan beban biaya sehari-hari berupa biaya penggunaan jalur atau track acces charge (TAC). Beban biaya tersebut, paparnya, membuat biaya menggunakan kereta api barang lebih mahal dibandingkan dengan angkutan umum barang truk.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28/2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 bisa berakibat pada kenaikan biaya angkutan barang truk.

Kuncoro melanjutkan para pengguna angkutan barang truk akan berpindah menggunakan kereta barang jika angkutan umum barang berbasis jalan raya lebih mahal.

Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno pun mengemukakan pengurangan insentif pajak kendaraan bermotor dan BBNKB angkutan umum barang berbasis jalan raya terhadap peningkatan pengguna kereta barang belum akan ada pengaruhnya.

Menurutnya, pengguna kereta barang masih belum akan meningkat meskipun pemerintah menaikkan pengenaan PKB dan BBNKB dari dasar PKB dan BBNKB pada angkutan umum barang, mengingat komponen biaya kereta barang masih lebih tinggi.

“KA barang kena pajak pertambahan nilai, TAC. Dibandingkan darat [biaya KA barang] masih tinggi. masih unggul di darat [berbasis jalan raya],” katanya.

Oleh karena itu, paparnya pemerintah perlu menghilangkan pajak pertambahan nilai pada kereta api barang agar tercipta kesetaraan. Dia mengingatkan penggunaan kereta barang secara keseluruhan akan jauh lebih menguntungkan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper