Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operator Kapal Penyeberangan Tolak Iuran Jasa Labuh

Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), terutama yang melayani lintasan Merak - Bakauheni keberatan dan menolak atas keluarnya Surat Edaran (SE) dari Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten yang memungut iuran jasa labuh bagi kapal yang menunggu giliran sandar di dermaga.
KM Bukit Siguntang/kapal-penumpang-pelni.blogspot.com
KM Bukit Siguntang/kapal-penumpang-pelni.blogspot.com

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), terutama yang melayani lintasan Merak - Bakauheni keberatan dan menolak atas keluarnya Surat Edaran (SE) dari Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten yang memungut iuran jasa labuh bagi kapal yang menunggu giliran sandar di dermaga.

Khoiri Soetomo Ketua Umum Gapasdap menilai keluarnya SE yang menarik pungutan atas jasa labuh tersebut menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah pada kelangsungan bisnis jasa angkutan penyeberangan di mana saat ini kondisinya sedang lesu-lesunya.

"Kapal penyeberangan ini kan ibarat kata perpanjangan dari infrastruktur jembatan. Dan kami sudah turut mengembangkan tugas pemerintah dalam hal penyediaan infrastruktur ini, dan kami tidak ingin dibebani lagi dengan biaya-biaya yang tidak perlu atas keluarnya SE ini," ujarnya, kepada Bisnis, Minggu (11/5).

Menurutnya seharusnya pemerintah dapat lebih kreatif dan logis dalam menarik pungutan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), apalagi ditengah semakin banyaknya persaingan pada jasa angkutan penyeberangan sehingga jumlah kapal dan dermaga yang ada tidak seimbang.

"Kami merasa keberatan dengan pungutan jasa labuh ini. Ini kan hal yang lucu, saat kapal tidak jalan, tidak ada pemasukan, justru menanggung beban karena dimintai pungutan. Kami labuh itu bukan kemauan kami, tapi di suruh labuh, karena antri sandar ke dermaga kan?," terangnya.

Pihaknya pun mengharapkan agar pemerintah dapat menghilangkan pungutan jasa labuh tersebut untuk kapal penyebrangan.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala KSOP Kelas I Banten, Abdul Aziz membenarkan bahwa pihaknya memang mengeluarkan SE terkait pungutan jasa labuh terhadap kapal penyeberangan tersebut melalui SE No. : UM.003/15/7/KSOP.Btn-17 tentang Pembayaran PNBP Jasa Labuh untuk Kapal yang Melakukan Kegiatan Angkutan Penyeberangan Secara Tetap di Dalam Perairan Pelabuhan.

Pihaknya mengaku SE yang dikeluarkan di Merak, Banten, pada 30 Mei 2017 itu merupakan turunan dari PP No.15/2016 tentang Jasa dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Menurutnya berdasarkan lampiran PP No.15/2016 tentang Jasa dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenhub itu, bahwa setiap kapal yang melakukan kegiatan tetap di perairan pelabuhan diwajibkan membayar jasa labuh sesuai tarif yang ditetapkan sebesar Rp152.

Selain itu, kata dia, pungutan jasa labuh bagi kapal kapal angkutan penyeberangan itu sesuai pasal 57 Permenhub No PAK 77/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Beleid tersebut berbunyi bahwa kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut dan penyeberangan secara tetap di dalam perairan pelabuhan dikenakan jasa labuh satu kali per 7 hari kalender.

"Artinya operator akan ditarik sebesar Rp152 per pekan (tujuh hari) dikalikan grostonase kapal. Kalau bulanan, artinya dalam sebulan ditarik empat kali untuk jasa labuh tersebut," ujarnya.

Menurutnya selama ini pihaknya selaku KSOP tidak melakukan penarikan jasa labuh kepada operator tersebut lantaran terjadi kelalaian pada jajarannya. Padahal, seharusnya PNBP tersebut sudah ditariknya sejak akhir 2015 silam.

"Selama ini tidak kita tarik karena, kami kira itu sudah ditarik oleh PT ASDP Indonesia Ferry atau pun Otoritas Pelabuhan dan Penyeberangan (OPP) Merak - Bakauheni. Tapi ternyata mereka juga tidak memungut, jadi SE itu baru kami keluarkan akhir Mei ini. Karena kalau tidak kami pungutan, kami kesalahan," ujarnya.

Menurutnya kebijakan pemungutan jasa labuh tersebut juga diberlakukan pada lokasi penyeberangan yang lainnya juga.

"Jadi kalau kapal labuh, itu karena mereka nunggu jadwal saja di dermaga dan dia sudah ada schedule-nya jadi tetap saja masih termasuk berniaga," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper