Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal UU Masyarakat Adat, LSM Lingkungan Ajukan Permohonan Intervensi

Sejumlah organisasi lingkungan mengajukan permohonan intervensi sebagai pihak terkait langsung, atas permohonan uji materi pasal 69 ayat (2) beserta pasal lain pada UU No.32/2009 dan UU No.41/1999 oleh kelompok usaha sawit dan hutan.

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah organisasi lingkungan mengajukan permohonan intervensi sebagai pihak terkait langsung, atas permohonan uji materi pasal 69 ayat (2) beserta pasal lain pada UU No.32/2009 dan UU No.41/1999 oleh kelompok usaha sawit dan hutan.

Sejumlah organisasi masyarakat ini diantaranya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman), dan ICEL (Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia). Permohonan sebagai pihak terkait langsung didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (8/6) besok, tepat sehari sebelum sidang kedua uji materi berlangsung pada Jumat (9/6).

Salah satu tim kuasa hukum Muh Nur berharap permohonan ini dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Sebab, mereka sebagai organisasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan hidup ikut terdampak jika uji materi ini dikabulkan.

Pasal 69 ayat (2), pasal 88, dan pasal 99 merupakan roh pada UU No.32/2009 yang memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat dan penguatan strict liability atau tanggung jawab mutlak. Strict liability juga diperkuat melalui Pasal 49 UU No.41/1999.

Dia melihat upaya uji materi sebagai bentuk keresahan kelompok usaha sawit dan hutan karena banyak kawasan adat yang masuk dalam kawasan konsesi dan hingga kini belum selesai. Tak hanya itu, ada upaya untuk merebut secara illegal tanah adat yang masuk wilayah kelola. Serta, ada upaya untuk melempar tanggungjawab atas potensi resiko dari aktivitas bisnis itu.

"Maka Pasal 69 dan beberapa pasal lain harus dipertahankan mati-matian," tuturnya dalam konferensi pers di Kantor Walhi, Selasa (6/6).

Kuasa hukum lain Isna Fatimah mengatakan sebagai pihak terkait, mereka akan meluruskan beberapa konsep yang disalahartikan oleh pemohon, seperti dalil equality. Rencananya, hari ini mereka akan menyelesaikan berkas yang diperlukan, selanjutnya mendaftarkan ke MK pada Kamis (8/6).

"Ini tidak hanya bicara lingkungan, tetapi juga kemanusiaan," imbuhnya.

Tommy Indriadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) mengatakan, uji materi ini menekankan pada masyarakat adat sebagai objek pelaku pembakaran lahan. Dia berpendapat strict liability akan menjadi bias dengan menempatkan masyarakat adat sebagai pelaku.

"Kami mengambil bagian permohonan sebagai pihak terkait, karena Aman melihat persoalan ini sangat krusial," imbuhnya.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati menilai UU No.32/2009 cukup progresif sebagai upaya perlindungan lingkungan hidup. Apalagi, saat ini bencana ekologis semakin meningkat dan pencemaran lingkungan terus terjadi.

"Maka, kami akan melakukan intervensi sebagai pihak terkait langsung, karena upaya ini akan merugikan lingkungan hidup dan masyarakat adat yang menjadi korban," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper