Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM bakal memperpanjang batas waktu penataan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah yang belum berstatus clean and clear (C&C) hingga Desember 2017.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan berkepanjangannya penataan IUP tersebut dikarenakan proses di daerah yang tidak sinkron dengan pemerintah pusat. Oleh karena itu, dia ingin agar semua pihak duduk bersama untuk mempercepat proses tersebut.
"Saya minta Pak Dirjen [Mineral dan Batubara] dengan Direktur Program mengundang KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] dan stakeholders lain untuk duduk lagi," katanya di kantor Kementerian ESDM, Senin (5/6).
Menurutnya, kalau perlu Peraturan Menteri ESDM No. 43/2015 yang mengatur tata cara penataan IUP tersebut diubah. Pasalnya, beleid tersebut memberi batas waktu rekomendasi IUP C&C dari daerah hanya sampai 2 Januari 2017.
Jonan menuturkan hal tersebut diperlukan agar proses evaluasi berjalan dengan baik. Menurutnya, apabila kendala untuk mendapatkan status C&C karena masalah administrasi, hal tersebut bisa diperbaikin.
"Kalau memang faktanya tumpang tindih, ya dibuang. Gak ada yang lain. Cuma kalau administrasi, tinggal duduk bersama," ujarnya.