Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Penataan IUP Bermasalah, Tenggat Diundur Lagi

Kementerian ESDM bakal memperpanjang batas waktu penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah yang belum berstatus clean and clear (C&C) hingga Desember 2017.
Lucky Leonard
Lucky Leonard - Bisnis.com 05 Juni 2017  |  16:02 WIB

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM bakal memperpanjang batas waktu penataan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah yang belum berstatus clean and clear (C&C) hingga Desember 2017.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan berkepanjangannya penataan IUP tersebut dikarenakan proses di daerah yang tidak sinkron dengan pemerintah pusat. Oleh karena itu, dia ingin agar semua pihak duduk bersama untuk mempercepat proses tersebut.

"Saya minta Pak Dirjen [Mineral dan Batubara] dengan Direktur Program mengundang KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] dan stakeholders lain untuk duduk lagi," katanya di kantor Kementerian ESDM, Senin (5/6).

Menurutnya, kalau perlu Peraturan Menteri ESDM No. 43/2015 yang mengatur tata cara penataan IUP tersebut diubah. Pasalnya, beleid tersebut memberi batas waktu rekomendasi IUP C&C dari daerah hanya sampai 2 Januari 2017.

Jonan menuturkan hal tersebut diperlukan agar proses evaluasi berjalan dengan baik. Menurutnya, apabila kendala untuk mendapatkan status C&C karena masalah administrasi, hal tersebut bisa diperbaikin.

"Kalau memang faktanya tumpang tindih, ya dibuang. Gak ada yang lain. Cuma kalau administrasi, tinggal duduk bersama," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

esdm iup penataan tambang
Editor : Sepudin Zuhri

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top