Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Usulkan Pertamina Jadi Badan Usaha Khusus Migas

Komisi VII mengusulkan agar badan usaha milik negara (BUMN) sektor migas, Pertamina nantinya diubah menjadi badan usaha khusus migas yang akan berkontrak dengan kontraktor hulu juga melakukan kegiatan usaha.
Deretan kendaraan pengangkut BBM milik Pertamina/Reuters
Deretan kendaraan pengangkut BBM milik Pertamina/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi VII mengusulkan agar badan usaha milik negara (BUMN) sektor migas, Pertamina nantinya diubah menjadi badan usaha khusus migas yang akan berkontrak dengan kontraktor hulu juga melakukan kegiatan usaha.

Anggota Komisi VII Fraksi Gerindra Ramson Siagian mengatakan BUK Migas tak akan dibentuk dari badan usaha baru. Melainkan, menurutnya, Pertamina yang mengacu pada Undang Undang No.8/1971 dengan penambahan struktur baru seperti Pertamina.

Dari sisi bentuknya, BUK Migas merupakan badan khusus yang akan muncul setelah Undang Undang Migas yang baru terbit. Sementara, dari sisi asetnya, BUK Migas akan menggunakan aset-aset Pertamina.

“Badan khusus lex specialis. Dia, BUK-nya tidak bisa go public. Jadi nanti pertamina yang jadi BUK bukan lembaga baru lagi. Justru kita perkuat Pertamina,” katanya saat dihubungi Minggu (4/6).

BUK Migas, ujar Ramson yang juga Anggota Baleg, nantinya akan mengurusi segala perizinan. Dengan demikian, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tinggal melakukan kegiatan eksploitasi dan eksplorasi.

Pasalnya, merujuk pada tren produksi dan eksplorasi yang menurun, dia menyebut, perlu dibuat badan yang bisa mendorong percepatan segala proses di lapangan

. Dia pun berharap agar Anggota Legislator bisa menyelesaikan UU Migas yang baru di tahun ini.

“KKKS itu tidak ngurus yang tidak ngurus yang indirect. Fokus eksplorasi dan produksi,” katanya.

Hal yang sama, dituturkan Anggota Fraksi Golkar Komisi VII Dito Ganinduto yang menganggap konsep BUK Migas tak akan berbentuk seperti layaknya BUMN. Pasalnya, prosedur pembentukan BUMN memakan waktu lebih panjang dibandingkan dengan BUK Migas yang diusulkan Komisi VII.

“[Kalau bentuknya] BUMN, prosedurnya lama,” katanya.

Anggota Komisi VII Fraksi Nasional Demokrat, Kurtubi mengatakan usulan bentuk BUK Migas mengacu pada rekomendasi Mahkamah Konstitusi bahwa BP Migas ternyata tak sesuai dengan konstitusi karena tak berbentuk badan usaha.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar terdapat badan usaha yang bisa menjalankan fungsi pengelolaan, pengawasan dan pengusahaan.

Posisinya yang strategis, ujar Kurtubi, akhirnya memposisikan agar BUK Migas berada di bawah koordinasi presiden, sehingga tak berada di bawah koordinasi Menteri BUMN seperti BUMN lainnya.

Mewakili Fraksi NasDem, Kurtubi menyebut, pihaknya tak menginginkan bahwa BUK akan berbentuk Perseroan.

Dia menilai bila berbentuk perseroan, masih terdapat kekhawatiran adanya peluang penjualan saham pemerintah oleh Menteri BUMN seperti arah pengembangan perusahaan pelat merah sektor perbankan.

Sementara itu, konsep BUK Migas pada draf RUU Migas mengacu pada definisi BUMN berbentuk perusahaan umum yang mana seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham.

Bentuk BUK yang diusulkan, ujar Kurtubi, yakni bertugas mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tugas lainnya, yakni BUK mewakili negara sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan dalam menandatangani kontrak kerja sama, melakukan seleksi terhadap kontraktor dalam kegiatan usaha hulu, merencanakan dan meningkatkan temuan cadangan terbukti migas.

Terakhir, BUK bertugas mengkoordinasikan, mensinergikan, mengendalikan kegiatan usaha hilir migas yang dilakukan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta asing juga koperasi.

“Kita enggak menginginkan BUK berbentuk PT Persero. Kalau PT Persero, [koordinasinya] di bawah [menteri] BUMN. Kami (Fraksi NasDem) menentang keras kalau BUK bentuknya PT Persero karena terbuka untuk IPO (initial public offering/ penawaran saham kepada publik) dan privatisasi,” kata Kurtubi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper