Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan akan memfasilitasi pembentukan 12 Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (LSA-PTKLN) di 12 lokasi pada 2017.
Hal ini merupakan upaya untuk mempermudah dan mempercepat layanan perizinan bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri.
“Pemerintah membentuk LTSA di daerah kantong-kantong TKI agar masyarakat dapat terlayani secara cepat, murah, bebas pungli dan terhindar dari para calo,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker Soes Hindharno di Kantor Kemnaker, Jakarta, Sabtu (3/6/2017).
Pada 2017 direncanakan dibentuk LSA PTKLN di Provinsi Kupang, Kabupaten Kupang, Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumbawa, Maumere, Tulungagung, Cilacap, Kendal, Pati serta Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan, pada 2016, layanan serupa telah dibentuk di Gianyar, Sumba Barat Daya, Tanjung Pinang, Entikong, Surabaya dan Mataram.
Soes mengungkapkan, LSA-PTKLN ini diharapkan bisa mempermudah, mempercepat, dan menekan ongkos pengurusan izin bagi TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Selama ini, untuk mengurus izin tersebut TKI memanfaatkan jasa calo ilegal, sehingga pada ujungnya merugikan TKI tersebut.
Baca Juga
"Dalam LSA ini, ada petugas terkait yang melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemnaker, Dinas Kesehatan Dukcapil, karena pengurusan izin berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, Pemda, SKPD dan lain-lain," ujarnya.
Jika dirinci, Kemnaker menggelontorkan anggaran sekitar Rp 500 juta untuk setiap kantor LSA. LSA yang dibentuk tidak perlu membuat bangunan baru, tetapi ditempatkan di lokasi-lokasi yang disediakan oleh Pemda.
"Bantuan dari kami sebesar Rp 500 juta per lokasi. Maka untuk ini tidak membangun buiding, hanya perlu interior , kemudian jaringan IT dan lain-lain," tambahnya.