Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ROYALTI MUSIK: Regulasi Tarif Secara Online Disusun

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tengah menyusun mekanisme regulasi dalam menetapkan tarif royalti musik untuk aplikasi pemutar musik online atau unduh online
Pemusik dan pencipta lagu Yovie Widianto./.Antara
Pemusik dan pencipta lagu Yovie Widianto./.Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tengah menyusun mekanisme regulasi dalam menetapkan tarif royalti musik untuk aplikasi pemutar musik online atau unduh online.

Pasalnya, hingga saat ini, LMKN baru memiliki mekanisme penetapan tarif royalti musik di 14 sektor antara lain karaoke, hotel, angkutan umum (kereta api, bus, pesawat, dan kapal laut), restoran, ruang ritel, hingga media massa.

“Sayangnya, aturan mengenai tarif royalti musik di aplikasi online belum ada sehingga kami memprioritaskan hal ini untuk menggenjot realisasi pembayaran ke depan. Kemungkinan, basis perhitungannya di pendapatan, sama seperti media massa,” kata Imam Haryanto, Komisioner LKMN, kepada Bisnis, tak lama ini.

Menurutnya, perkembangan zaman saat ini yang memacu perubahan terhadap gaya hidup dan kecanggihan teknologi harus direspons dengan mekanisme regulasi. Khusus untuk royalty music, perkembangan teknologi ini menciptakan peluang baru bagi industri musik untuk tumbuh lebih baik.

“Misalnya aplikasi semacam spotify. Jika tidak ada regulasi, tentu saja akan merugikan pencipta musik, seniman musik, hingga hak-hak terkait di dalamnya. Ini adalah agenda prioritas, selain menggenjot kerja sama dengan sejumlah asosiasi dan lembaga untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran royalti musik,” ujarnya.

Pada tahun ini, menargetkan pembayaran royalti musik pada tahun ini mampu tergenjot 233,3% menjadi Rp100 miliar.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 50% akan disumbangkan oleh pembayaran royalti dari karaoke keluarga dan eksekutif mencapai Rp65 miliar, lalu diikuti dengan sektor perhotelan sekitar 15 miliar, dan televisi Rp10 miliar.

Dia mengemukakan kontribusi paling besar masih berasal dari karaoke, hotel, dan media televisi karena ketiga sektor ini memiliki nilai ekonomi cukup tinggi dibandingkan lainnya. Dalam beberapa tahun terakhir, LMKN terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran royalti musik di 14 sektor.

“Karena budaya kepatuhan membayar ini belum terbentuk luas, maka kami masih fokus membidik pemilik usaha dengan skala besar. Misalnya hotel berbintang 4 ke atas, sedangkan hotel bintag 3 ke bawah masih banyak yang belum tersentuh,” tuturnya.

Sesuai dengan Pasal 87 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang menegaskan bahwa setiap Pencipta Lagu/Musik, Penyanyi, Pemusik, Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan Pemilik Hak Terkait lainnya harus menjadi anggota Lembaga  Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar mereka dapat memperoleh hak ekonomi atas karyanya, termasuk royalti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper