Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBATASAN TRUK LEBARAN: APM Maksimalkan Distribusi

Produsen kendaraan bermotor akan mulai melakukan percepatan proses distribusi dari pabrik ke diler sejalan dengan perpanjangan larangan peredaran kendaraan truk angkut berukuran besar selama periode arus mudik dan arus balik.
Truk antre di Pelabuhan Merak, Banten/Antara-Asep Fathulrahman
Truk antre di Pelabuhan Merak, Banten/Antara-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA – Produsen kendaraan bermotor akan mulai melakukan percepatan proses distribusi dari pabrik ke diler sejalan dengan perpanjangan larangan peredaran kendaraan truk angkut berukuran besar selama periode arus mudik dan arus balik.

Wakil Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Hari Budianto mengatakan, pada dasarnya produsen telah terbiasa dengan pelarangan ini. Namun dengan adanya pemberitahuan lebih awal, maka mempermudah proses pengelolaan distribusi.

“Ini rutin terjadi. Bahwa ada beda sehari asal pemerintah menginformasikan lebih awal atau jauh-jauh sebelumnya tidak menjadi kendala, karena masih masuk akal,” katanya kepada Bisnis, Rabu (24/5).

Hari menambahkan, keputusan pemerintah untuk menginfokan perpanjangan pada sebelum puasa ini justru akan menguntungkan pelaku industri. “Sehingga produsen bisa memaksimalkan distribusi sebelum memasuki masa mudik,” imbuhnya.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) juga beranggapan sama. Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto menilai informasi ini harus disikapi oleh agen pemegang merek (APM) untuk melakukan manajemen stok lebih baik.

“APM harus antisipasi supaya distribusi tetap lancer. Info di awal ini baik untuk pelaku usaha, sehingga bisnis bisa tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, arus distribusi kendaraan pada bulan ini diprediksi akan meningkat cukup tajam karena antisipasi tersebut. Berdasarkan data Gaikindo, pada bulan lalu total distribusi dari pabrik ke diler atau wholesale tercatat sebanyak 89.588 unit. Adapun distribusi sepeda motor sebanyak 388.045 unit.

Kementerian Perhubungan membatasi operasional angkutan barang truk tiga sumbu atau lebih dan truk dengan jumlah berat yang diizinkan mencapai 14.000 kg lebih, pada H-4 sampai dengan H+4 masa arus balik Lebaran tahun ini.

Pembatasan tersebut lebih lama 1 hari jika dibandingkan dengan konsep awal, yakni H-4 sampai dengan H+3. Sementara itu, operasional truk pengangkut barang-barang galian tetap dibatasi pada H-7 sampai dengan H+7.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper