Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, PT MRT Jakarta Beri Sanksi Kontraktor

PT Mass Rapid Transit (MRT) kembali memberikan sanksi kepada SOWJ JV (Shimizu Obayashi Wijaya Karya Jaya Konstruksi Joint Venture) selaku kontraktor MRT.
Suasana pembangunan pengerjaan proyek mass rapid transit (MRT) tahap pertama sektor layang di Kawasan Blok M, Jakarta, Sabtu (1/4)./Antara-Wahyu Putro
Suasana pembangunan pengerjaan proyek mass rapid transit (MRT) tahap pertama sektor layang di Kawasan Blok M, Jakarta, Sabtu (1/4)./Antara-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA - PT Mass Rapid Transit (MRT) kembali memberikan sanksi kepada SOWJ JV (Shimizu – Obayashi – Wijaya Karya – Jaya Konstruksi Joint Venture) selaku kontraktor MRT.

Corporate Secretary Division Head Tubagus Hikmatullah mengatakan sanksi tersebut diberikan karena salah satu oknum kontraktor dianggap lalai telah memberikan akses masuk masyarakat untuk berswafoto tanpa alat pelindung di dalam terowongan MRT.

"Terkait beredarnya foto-foto di media sosial perihal aksi swafoto oleh beberapa orang di dalam area proyek MRT Jakarta, kami menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari PT MRT Jakarta," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com pada Kamis (18/5/2017) malam.

Dia mengatakan setiap kunjungan ke area proyek MRT Jakarta, para pengunjung harus mendapatkan persetujuan dari PT MRT Jakarta.

Beberapa waktu yang lalu, diketahui dari media sosial ada beberapa orang yang melakukan aksi swafoto area proyek tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD).

"Hal ini tidak melalui prosedur yang seharusnya. Dalam setiap kunjungan resmi, pengunjung wajib mengenakan APD yang memadai: berupa helm, rompi, dan sepatu keamanan standar."

Menurutnya, MRT Jakarta menjatuhkan sanksi kepada pekerja yang telah memberikan akses kepada masyarakat tersebut dengan memberhentikannya dari tugas.

MRT Jakarta juga, kata dia, telah memberikan teguran keras dan sanksi kepada kontraktor SOWJ JV  yang bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran tersebut.

Adapun, sanksi yang diberikan adalah berupa pemberian Demerit Point atau pengurangan poin pada aspek health and safety environment (HSE).

Pengurangan poin ini akan masuk ke penilaian kinerja kontraktor, dan nantinya dapat mempengaruhi peluang kontraktor tersebut berpartisipasi dalam proyek-proyek MRT Jakarta di masa depan.

Dia menambahkan MRT Jakarta telah mengumpulkan semua kontraktor dan menegaskan kembali kepada kontraktor untuk meningkatkan keamanan dengan standar yang tinggi.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan antara lain, menambah jumlah personil kemanan, menambah closed-circuit television (CCTV) di semua area proyek serta mengurangi akses masuk ke dalam area proyek untuk meningkatkan pengawasan sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali di seluruh area proyek MRT Jakarta.

PT MRT terus berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan kualitas kerja dari proyek MRT Jakarta dengan menerapkan standar HSE yang tinggi.

Selain itu manajemen PT MRT Jakarta akan selalu menindak tegas kepada kontraktor-kontraktor yang tidak patuh pada prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, kontraktor MRT Jakarta diberi sanksi atas kelalaiannya beberapa waktu lalu  atas kasus tercecernya cairan berbusa sebagai material Kankyo-8 yang digunakan kontraktor proyek untuk memudahkan proses pengeboran tanah.

Cairan tersebut meluber ke jalan raya dan sempat menghebohkan media sosial dan masyarakat karena dianggap salju yang turun dari langit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper