Bisnis.com, JAKARTA - Angkutan barang dilarang melintas jalur antarkota mulai H-4 atau 21 Juni 2017 pukul 00.00 hingga H+3 atau 28 Juni 2017, pukul 00.00.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengatakan angkutan barang yang dilarang melintas pada waktu-waktu tersebut, yaitu mulai dari tiga sumbu ke atas.
"Mengenai barang-barang yang dilarang itu nanti kita berikan surat edaran 22 Mei ini," katanya dalam konferensi pers Program Angkutan Motor Gratis Kemenhub di Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Pudji mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian serta gubernur dan pemangku kepentingan lainnya.
"Nanti resminya disampaikan oleh Pak Menteri Koordinator untuk pembatasan angkutan barang," katanya.
Selain itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berfokus pada Tol Cipali sebagai satu-satunya akses, terutama untuk kendaraan pribadi.
"Kita tidak sarankan semua ke Brexit (pintu keluat tol Brebes Timur), masyarakat agar memanfaatkan jalur lain atau jalur alternatif," katanya.
Budi mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian serta pemeerintah daerah untuk menangani kepadatan di wilayah tersebut.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program mudik gratis untuk menurunkan tingkat kecelakaan yang paling banyak tercatat, yaitu moda sepeda motor.
Untuk tahun ini, Kemenhub menyediakan kuota 208.435 penumpang dan 44.471 sepeda motor untuk semua moda baik darat, laut dan kereta api.