Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keberatan PP Gambut, APHI Riau Surati Presiden Jokowi

Pelaku usaha di Riau resmi melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo mengenai dampak negatif penerapan Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta sejumlah Keputusan dan PeraturanMenteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai aturan teknisnya.
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin rapat terbatas evaluasi peraturan tentang lahan gambut di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/4)./Antara-Rosa Panggabean
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin rapat terbatas evaluasi peraturan tentang lahan gambut di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/4)./Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, PEKANBARU--- Pelaku usaha di Riau resmi melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo mengenai dampak negatif penerapan Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta sejumlah Keputusan dan Peraturan
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai aturan teknisnya.

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Riau melayangkan surat tersebut untuk menyuarakan dampak dari penerapan regulasi gambut, yang mengancam kelangsungan industri hutan tanaman industri dan dampaknya kepada ekonomi dan sosial.

Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, mengatakan regulasi baru soal gambut itu akan memberikan dampak negatif yang besar bagi Riau yang mayoritas mempunyai usaha di atas lahan gambut.

“Kami minta Presiden merevisi aturan tersebut karena mengancam ekonomi daerah,” ujarnya kepada wartawan di Pekanbaru, kamis (11/5).

Melalui surat nomor 031/APHI-Riau/V/2017 pada 8 Mei 2017 itu, APHI menjabarkan bahwa sesuai aturan teknis PermenLHK No.17/2017 tentang Pembanggunan Hutan Tanaman Industri (HTI), mengharuskan pemegang izin HTI merencanakan kembali penataan ruang areal gambut dalam wilayah kerjanya dengan perbubahan rencana kerja usaha (RKU).

Perubahan itu adalah hasil dari tumpang susun Peta Fungsi Ekosistem Gambut dengan Peta RKU yang menghasilkan perubahan dilapangan secara keseluruhan berimplikasi pada berkurangnya areal budidaya untuk tanaman pokok dan tanaman kehidupan, untuk menjadi kawasan lindung.

Dengan begitu, dari 526.070 hektare (ha) areal HTI yang sudah ditanami di Riau, berdasarkan regulasi yang baru ada 398.216 Ha akan berubah menjadi fungsi lindung.

"Artinya ada 76% dari total HTI yang sudah ditanami akan menjadi fungsi lindung, bisa panen satu daur saja namun tidak boleh ditanami lagi. Berarti, hanya sisa 127.854 hektare atau 24% saja," katanya.  


Setelah menjadi fungsi lindung, pemegang izin HTI akan kehilangan investasi yang sudah ada sekitar Rp6,63 triliun. Ditambah lagi dengan
kewajiban bagi pemegang izin melakukan pemulihan diarea tersebut yakni sekitar Rp15,92 triliun.

Dia mengatakan APHI Riau sudah menjelaskan secara rinci dalam surat yang dikirim kepada Presiden tersebut mengenai dampak-dampak dan potensi kerugian yang akan timbul jika regulasi gambut tersebut di paksakan.

Sebelumnya, akademisi Universitas Riau (UR) juga bersuara mengkritisi mengenai aturan baru gambut ini. Pada 3 Mei lalu, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masarakat UR (LPPM UR) menggelar workshop dengan tema Implementasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.  

Ketua Pusat Studi Lingkungan Hidup LPPM UR Suwondo mengatakan  niat pemerintah yang ingin mengembalikan ekosistem gambut harus diiringi kajian mendalam secara holistik. Upaya perbaikan terhadap kesalahan masa lalu dalam pengelolaan ekosistem gambut sebaiknya tidak dilakukan secara sporadis, namun hendaklah dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan waktu yang ideal.

Dalam rumusan workshop disebutkan dengan diterapkannya PP No.57/2016 beserta turunannya akan berdampak terhadap aktivitas sosial ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat Riau di wilayah pesisir, antara lain Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir.

“Sebagian masyarakat Riau sudah sejak lama bermukim dan melaksanakan aktivitas ekonomi pada lahan gambut dengan kedalaman di atas 3 meter,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper