Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waktu Penumpukan Kontainer Tak Perlu Dibatasi 3 Hari

Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi tidak sependapat dengan adanya pembatasan waktu hamya tiga hari terhadap lamanya penumpukan barang (longstay) di lapangan penumpukan kontainer lini satu di empat pelabuhan utama Tanah Air.
Aktivitas bongkar muat di terminal petikemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (17/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Aktivitas bongkar muat di terminal petikemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (17/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi tidak sependapat dengan adanya pembatasan waktu hamya tiga hari terhadap lamanya penumpukan barang (longstay) di lapangan penumpukan kontainer lini satu di empat pelabuhan utama Tanah Air.

Pasalnya, persentase barang atau kontainer yang termasuk jalur hijau masih jauh lebih banyak dibandingkan yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau pun merah, sehingga dengan sendirinya barang-barang itu akan keluar secepatnya secara normal.

"Persentase barang importasi di Tanjung Priok yang termasuk jalur hijau sekitar 80% dan sisanya 20% itu jalur kuning maupun merah. Jadi kalaupun yang kuning atau merah itu dibiarkan mengendap sampai selesainya pengurusan dokumen juga tidak akan mengganggu kapasitas lapangan penumpukannya," ujarnya.

Memang, lanjut dia, yang masih menjadi kelemahan sistem logistik Tanah Air saat ini adalah adanya suatu masa atau siklus tertentu di mana barang yang termasuk jalur hijau, milik importir terpercaya, terkadang bisa bergeser masuk jalur kuning atau merah akibat banyak faktor tertentu.

Misalkan, kata dia, faktor profesionalisme forwarder juga turut berperan, yakni lantaran forwarder mengurusi banyak klien, sangat mungkin sesekali ada yang terlupa atau terselip sehingga terlambat pengurusan dokumennya, sehingga barang yang semula jalur hijau bisa jadi masuk jalur kuning atau merah.

"Itu pun jumlahnya paling juga maksimal hanya 20%. Jadi kalau ditambah yang kuning dan merah tadi 20%, barang yang mengendap itu paling hanya 40% saja. Sementara kapasitas lapangan penumpukan di Priok sangat besar. Jadi tidak akan menjadi masalah," ujar Siswanto.

Menurutnya, apabila barang tersebut dipaksa keluar setelah tiga hari, sementara pengurusan dokumen belum selesai justru akan menimbulkan pembengkakan biaya logistik.

"Karena ketika kontainer dipindahkan ke lini 2, terkena biaya pergerakan (baik LoLo dan trucking), belum bayar sewanya. Jadi sebaiknya tidak perlu lah aturan itu," ujarnya.

Selain itu, kebijakan tersebut menurutnya juga tidak tepat jika diperlakukan sama di seluruh pelabuhan, meskipun hal itu baru berlaku bagi pelabuhan utama sekalipun.

Ditambahkan, Pelabuhan Utama Belawan tentu berbeda dengan Tanjung Perak, pasti kontainer impornya lebih tinggi di Surabaya dari pada Belawan, apalagi dibandingkan Makasar yang lebih sedikit lagi.

Apabila kontainernya langsung ditendang, selain berdampak pada menurunnya pendapatan Pelindo dari sisi storagenya tersebut, juga tidak semua pelabuhan itu memiliki lahan yang luas sebagai lokasi penumpukan, misalkan di Makasar.

"Misalkan di Makasar, kalau mau ditendang, kemana? Lahan di sana tidak seluas di Priok. Justru nanti bisa-bisa malahan menjadi beban biaya logistik baru," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper