Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkutan Berbasis Online Dilarang Di Makassar

Angkutan berbasis daring (online) diminta untuk tidak beroperasi sebelum memiliki persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Polisi halau pengemudi ojek online yang bentrok dengan pengemudi angkutan umum di kawasan Sangiang, Tangerang, Banten, Rabu (8/3/2017)./Antara-Lucky R.
Polisi halau pengemudi ojek online yang bentrok dengan pengemudi angkutan umum di kawasan Sangiang, Tangerang, Banten, Rabu (8/3/2017)./Antara-Lucky R.

Bisnis.com, MAKASSAR -  Angkutan berbasis daring (online) diminta untuk tidak beroperasi sebelum memiliki persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

"Kami segera melakukan operasi untuk menertibkan transportasi online itu karena dinilai melanggar aturan," kata H Ilyas perwakilan Dinas Perhubungan Pemprov Sulsel saat pertemuan dengan pihak terkait di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/4/2017).

Selain itu, kata dia, pihaknya meminta bantuan kepolisian untuk bersama-sama melaksanakan operasi terhadap keberdaan transportasi sistem daring yang semakin marak di Makassar.

Pelarangan itu berdasarkan persyaratan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 serta Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 mengenai pengaturan transportasi.

Sementara Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Endi Sutendi dalam pertemuan yang cukup alot tersebut meminta Dishub Sulsel mengeluarkan penyampaian agar seluruh pengusaha serta pengemudi transportasi sistem daring sementara dilarang beroperasi.

Hal ini dilakukan kata dia, atas pertimbangan keamanan dan ketertiban Kota Makasar, mengingat akan ada rencana aksi mogok massal angkutan kota konvensional.

"Kalaupun kami diminta untuk bersama-sama melaksanakan operasi, maka kami dilakukan bila hal ini terkait dengan keamanan," tambahnya dalam pertemuan itu.

Ketua Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI) Sulsel, Burhanuddin, mengatakan terkiat dengan pelarangan operasional transportasi sistem daring itu harus disampikan secara tertulis.

"Pelarangan operasional itu sebaiknya harus dituangkan dalam bentuk tertulis untuk disampaikan kepada jajaran ditingkat bawah agar ada legalitas terkait larangan operasional mereka," katanya menyarankan.

Dalam pertemuan itu, tidak hanya pihak kepolisian hadir pula pihak AMMTI, Asosiasi Pemilik dan Supir Angkutan Makassar (ASPAM), KAKM dan Mega Trans.

Mereka menyepakati sejumlah poin dan sifatnya sementara dan menunggu keputusan pemerintah yang bersifat mengikat.

Namun terkait adanya rencana pelarangan operasinal angkutan berbasis daring itu, warga kota menyayangkan bila itu diberlakukan karena selama ini diangap sangat membantu.

"Kalau tranportasi online dilarang maka tentu banyak orang akan mengeluh, soalnya sangat membantu orang-orang dan harganya jauh lebih murah dibanding angkutan biasa serta aman sampai tempat tujuan," papar Hestiwati warga Rappocini itu.

Diketahui sejumlah transportasi berbasis daring terus bertumbuh di Makassar dan semakin menjamur seperti dari perusahan Crab, Go Car, serta Go-Jek. Rata-rata penghasilan para pengemudinya bisa mendapatkan Rp2-5 juta perbulan tergantung berapa poin yang bisa dikumpulkan tiap harinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper