Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Evaluasi Ribuan SIUPAL

Kementerian Perhubungan sedang melakukan evaluasi terhadap ribuan surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL) di Tanah Air, lantaran disinyalir banyak perusahaan yang kegiatan usahanya mulai melenceng dari core bisnisnya.
/Bisnis
/Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan sedang melakukan evaluasi terhadap ribuan surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL) di Tanah Air, lantaran disinyalir banyak perusahaan yang kegiatan usahanya mulai melenceng dari core bisnisnya.
 
Bay M. Hasani, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengatakan saat ini disinyalir sudah banyak perusahaan pelayaran yang memiliki SIUPAL namun kegiatan usahanya justru lebih banyak mengurusi keagenan dari pada mengoperasikan kapal.
 
"Banyak perusahaan pelayaran pemegang SIUPAL, tapi kenyataannya kegiatannya usahanya hanya mengageni saja, jadi core bisnis dia sudah bergeser. Ini sedang kita evaluasi," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (30/3).
 
Menurutnya mulai bergesernya core bisnis usaha mereka itu kemungkinan lantaran disebabkan beberapa faktor, misalkan kapal yang dulunya dimiliki sebagai syarat mendapatkan SIUPAL, saat ini sudah dijual, atau rusak, atau tenggelam, sehingga sudah tidak mengoperasikan kapal lagi.
 
"Jadi dengan demikian banyak perusahaan pemegang SIUPAL yang sudah tidak memenuhi syarat lagi, karena sudah tidak memiliki kapal seperti syarat utamanya itu," ujarnya.
 
Pihaknya menyatakan saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap ribuan SIUPAL lantaran sesuai ketentuan juga dinyatakan bahwa pemegang SIUPAL setiap dua tahun harus dilakukan evaluasi untuk mengetahui perusahaan bersangkutan melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan kegiatan usahanya atau tidak. 
 
Bahkan, kata dia, sebenarnya apabila perusahaan tersebut selama enam bulan tidak melakukan kegiatan usaha sesuai core bisnisnya, izin usahanya bisa ditinjau ulang atau dicabut.
 
Pihaknya pun mengaku selama ini agak kesulitan untuk mendapatkan laporan riil dari perusahaan perusahaan angkutan laut di daerah terkait eksistensi usahanya tersebut.
 
"Yang sedang kita evaluasi ada sekitar diatas seribuan SIUPAL, karena dulu sangat mudah untuk mendapatkan SIUPAL itu," ujarnya.
 
Pihaknya menargetkan dapat segera mengetahui hasil evaluasi tersebut setidaknya dalam waktu dua bulan ke depan. "Ya paling tidak kami harapkan dua bulan ke depan sudah dapat hasil evaluasi ini," ujarnya.
 
Evaluasi dilakukan juga seiring telah terbitnya aturan mengenai izin usaha keagenan kapal, sebagai implementasi Permenhub No.11/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.
 
Menurut dengan peraturan baru tersebut, justru hal itu menjadi peluang bagi perusahaan pemegang SIUPAL yang core bisnisnya lebih dominan keagenan dari pada operasional kapal.
 
"Kami sarankan lebih baik ajukan izin usaha keagenan kapal saja, kan ini ada peluang, supaya usahanya menjadi legal, tidak menyimpang," tegasnya.
 
Apalagi, kata dia, saat ini disinyalir banyak perusahaan angkutan laut yang mengandalkan keberlangsungan usahanya dari bisnis keagenan. "Dengar-dengar bisnis keagenan ini bisa menopang hingga 30% sendiri," ujarnya.
 
Bahkan, kata dia, saat ini Kemenhub sudah mengeluarkan izin usaha perusahan keagenan kapal untuk 7 perusahaan.
 
"Izin SIUPKK sudah kita keluarkan 7 perusahaan. Yang lagi mendaftar sih juga banyak, ada sekitar 30 perusahaan, diluar yang tujuh perusahaan yang sudah keluar izinnya itu," ujarnya. 
 
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan tujuh surat izin usaha perusahaan keagenan kapal sebagai implementasi Permenhub No.11/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal. 
 
Ketujuh perusahaan keagenan kapal itu yakni PT Srijaya Samudera Utama, PT Meredian Agency Indonesia, PT Bintang Bahari Raya, PT Adhiguna Pratama Mulya, PT Samudera Agency Indonesia, PT Gema Mutiara Marina dan PT Tirta Bintan Abadi. 
 
Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Keagenan Kapal Asing Indonesia (Indonesia Shipp ing Agency Association/ ISAA) Juswandi K, mengapresiasi penerbitan surat izin usaha perusahaan keagenan kapal (SIUPKK) tersebut. 
 
"Saat ini, sudah ada tujuh perusahaan keagenan kapal asing di Indonesia yang sudah menerima SIUPKK dari Ditjen Hubla Kemenhub itu,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (21/3). 
 
Saat ini, Juswandi juga mengatakan perusahaan keagenan kapal di Indonesia tidak perlu takut berbisnis karena perizinan usaha keagenan kapal tidak harus memiliki kapal sesuai dengan Permenhub No. 11/2016. 
 
Hal itu sejalan dengan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran yang bertujuan menumbuhkembangkan iklim usaha di dalam negeri guna mendorong program pemerintah mewujudkan poros maritim dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper