Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah akan mempersiapkan Peraturan Presiden sebagai payung hukum dalam upaya melindungi konsumen dalam negeri.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kementeriannya mendapatkan mandat dari Presiden Joko Widodo untuk mengkoordinir program perlindungan konsumen tersebut bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Kami ada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga, sedangkan draf perpres akan dari Menteri PPN/Bappenas," kata Enggartiasto di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (21/3/2017).
Pihaknya enggan menjelaskan klausul yang akan dimasukkan dalam Perpres tersebut.
Sebelumnya, Jokowi meminta edukasi dan perlindungan konsumen menjadi perhatian utama karena banyak kasus yang merugikan hingga membahayakan masyarakat.