Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perhubungan meminta Kepolisian dan pemerintah daerah untuk menangani peristiwa kericuhan antara angkot dan ojek online yang terjadi di Tangerang secara persuasif.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri. Menurutnya, angkutan umum konvensional dan angkutan berbasis online harus mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Baik angkutan umum konvensional maupun angkutan berbasis online harus tetap mengutamakan pelayanan kepada pelanggan dan kepentingan masyarakat,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (11/3/2017).
Terkait kian bertambahnya jumlah angkutan online, Sugihardjo menilai kemajuan teknologi adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan. Oleh karena itu, angkutan umum harus terus meningkatkan kualitasnya.
Meski tidak ada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan saat ini, sambungnya, pengoperasian ojek baik yang berbasis aplikasi atau online, maupun ojek pangkalan tetap harus diatur.
“Secara lokal, pemerintah daerah dan polisi setempat bisa mengatur ojek pangkalan dan ojek online secara tersendiri, contohnya seperti andong di Malioboro tidak diatur dalam undang-undang tapi ada aturan lokal,” tuturnya.
Sugihardjo menegaskan Kemenhub tidak akan mengakomodir ojek baik pangkalan maupun online sebagai angkutan umum resmi dalam sistem transportasi karena membawa resiko bagi masyarakat dan tidak menguntungkan terhadap sistem transportasi umum.