Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Minta Kepolisian dan Pemda Tangani Secara Persuasif

Kementerian Perhubungan meminta Kepolisian dan pemerintah daerah untuk menangani peristiwa kericuhan antara angkot dan ojek online yang terjadi di Tangerang secara persuasif.
Polisi menghalau pengemudi angkutan umum yang melakukan penyisiran terhadap ojek online di Jalan TMP Taruna, Tangerang, Banten, Rabu (8/3/2017). Dalam penyisiran itu pengemudi angkutan umum meminta ojek online tidak beroperasi di wilayah Tangerang karena merugikan mereka./.Antara-Lucky R.
Polisi menghalau pengemudi angkutan umum yang melakukan penyisiran terhadap ojek online di Jalan TMP Taruna, Tangerang, Banten, Rabu (8/3/2017). Dalam penyisiran itu pengemudi angkutan umum meminta ojek online tidak beroperasi di wilayah Tangerang karena merugikan mereka./.Antara-Lucky R.

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perhubungan meminta Kepolisian dan pemerintah daerah untuk menangani peristiwa kericuhan antara angkot dan ojek online yang terjadi di Tangerang secara persuasif.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri. Menurutnya, angkutan umum konvensional dan angkutan berbasis online harus mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Baik angkutan umum konvensional maupun angkutan berbasis online harus tetap mengutamakan pelayanan kepada pelanggan dan kepentingan masyarakat,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (11/3/2017).

Terkait kian bertambahnya jumlah angkutan online, Sugihardjo menilai kemajuan teknologi adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan. Oleh karena itu, angkutan umum harus terus meningkatkan kualitasnya.

Meski tidak ada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan saat ini, sambungnya, pengoperasian ojek baik yang berbasis aplikasi atau online, maupun ojek pangkalan tetap harus diatur.

“Secara lokal, pemerintah daerah dan polisi setempat bisa mengatur ojek pangkalan dan ojek online secara tersendiri, contohnya seperti andong di Malioboro tidak diatur dalam undang-undang tapi ada aturan lokal,” tuturnya.

Sugihardjo menegaskan Kemenhub tidak akan mengakomodir ojek baik pangkalan maupun online sebagai angkutan umum resmi dalam sistem transportasi karena membawa resiko bagi masyarakat dan tidak menguntungkan terhadap sistem transportasi umum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper