Bisnis.com,JAKARTA — Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengimbau para pekerja untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau perantara dalam proses pencarian dana Jaminan Hari Tua.
Kepala Divisi Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Irvansyah Utoh Banja mengatakan pihaknya tidak membenarkan adanya perantara dalam melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, peserta yang sudah memenuhi syarat diharapkan dapat melakukan pencairan dana JHT secara mandiri, atau jika tidak memungkinkan dikarenakan adanya keterbatasan, seperti masalah kesehatan, ahli waris dari peserta dapat mewakili untuk melakukan proses pencairannya.
“Jika melalui perantara, dana JHT yang merupakan hak peserta dapat berkurang secara signifikan. Hal ini akan sangat merugikan peserta yang telah bersusah payah mengumpulkan dana JHT semasa mereka aktif bekerja,” katanya, Selasa (7/3/2017).
Utoh menyatakan imbauan agar peserta bisa melakukan pencairan dana JHT tanpa perantara dilakukan untuk menindaklanjuti adanya kasus sindikat pemalsuan dokumen dan penipuan dana JHT BPJTK di Cimahi, Jawa Barat yang terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran atas klaim fiktif yang terjadi atas nama peserta.
“Pihak kepolisian sudah menangkap empat tersangka kasus penipuan tersebut, dengan indikasi berkedok biro jasa pengurusan klaim JHT, yang digunakan sebagai sarana untuk mengumpulkan data dan dokumen dari peserta,” ujarnya.
Menurutnya, untuk meminimalisir kerugian dari aksi penipuan, BPJSTK telah memiliki sistem yang dapat mendeteksi potensi kecurangan, termasuk dalam hal pengajuan klaim. Untuk memberikan efek jera, oknum yang terbukti melakukan penipuan akan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Disisi lain Utoh juga menyampaikan keprihatinannya karena masih ada pekerja yang menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses pencairan JHT. Padahal, pihaknya telah memberikan kemudahan melalui berbagai kanal layanan klaim JHT.
Dia mengungkapkan, proses pencairan dana JHT dapat dilakukan melalui 121 kantor cabang, dan 203 kantor cabang perintis yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Selain itu, proses itu juga bisa dilakukan melalui service point office (SPO) di bank-bank mitra, dan melalui fitur layanan klaim online yang disediakan BPJSTK.
“Berbagai kanal disediakan untuk menjamin kemudahan peserta dalam mencairkan dana JHT dengan akses yang baik dan tidak berbelit serta meminimalisir kemungkinan terjadinya fraud,” jelasnya.