Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Ribu Benih Gagal Diselundupkan ke Singapura dan Vietnam

Sebanyak 65.699 ekor benih lobster senilai Rp7,1 miliar gagal diselundupkan ke Singapura dan Vietnam setelah aparat kepolisian menangkap jaringan sindikat penyelundup.
benih lobster./.kkpnews-kkp.go.id
benih lobster./.kkpnews-kkp.go.id

Bisnis.com, JAKARTA- Sebanyak 65.699 ekor benih lobster senilai Rp7,1 miliar gagal diselundupkan ke Singapura dan Vietnam setelah aparat kepolisian menangkap jaringan sindikat penyelundup.

Penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan benih lobster dilakukan di lima tempat kejadian perkara, yakni Denpasar, Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Bandara Internasional Lombok, Kota Mataram, dan Surabaya, selama 3-22 Februari.

Digagalkannya penyelundupan itu merupakan hasil kerja sama operasi Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Denpasar, dan BKIPM Mataram.

Kepala BKIPM KKP Rina mengatakan pemerintah menyelesaikan penyisiran beberapa lokasi yang terindikasi menjadi tempat dan sumber jaringan penyelundupan benih lobster.

"Masih banyak di luar dan kami sudah ada petanya," ujarnya, Senin (27/2/2017).

Aparat kini mengamankan sembilan orang yang terlibat dalam proses pengiriman, pengangkutan, perdagangan, dan usaha penyelundupan. Kesembilan orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun modus operandi pengiriman benih lobster dari Denpasar dan Mataram adalah pelaku membeli benih lobster dari nelayan, kemudian ditampung oleh pengepul, lalu dibawa melalui kurir dengan bagasi berupa kopor. Benih lobster dikemas dalam plastik yang diisi dengan spons basah beroksigen supaya benih lobster tetap bertahan hidup sampai tempat tujuan.

Sementara itu, modus operandi pengiriman benih lobster dari Surabaya adalah benih lobster dikirim melalui kargo udara dengan diantar oleh pengirim via taksi online. Benih lobster ditaruh dalam plastik yang diisi dengan media spons basah beroksigen dengan sedikit air dan dikemas dalam styrofoam.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/Permen-KP/2016, ekspor benih lobster dilarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper