Bisnis.com, JAKARTA – Sampai sore ini, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp112 triliun, atau sekitar 67,87% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun.
Adapun, pelaksanaan program ini akan berakhir pada Maret 2017. Melihat masih jauhnya pencapaian dari target yang ada, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pelaksanaan tax amnesti sejatinya untuk mengampuni orang yang mempunyai laporan perpajakan yang salah atau tidak lengkap, baik sengaja maupun tidak disengaja.
“Dalam arti sebenarnya kalau tidak banyak tax amnesti berarti tidak banyak juga orang yang salah,” katanya, di Istana Wakil Presiden, Jumat (24/2/2017).
Kalla menegaskan tax amnesty bersifat sukarela, tetapi bagi siapapun yang tidak memanfaatkan fasilitas itu nantinya akan disulitkan, mengingat Indonesia akan mengadopsi pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan pada 2018.
“Kalau dia tidak memanfaatkan, nanti dibelakang hari dia akan salah sendiri juga [penerapan AEoI]. Jadi tugas pemerintah mensosialisasikan saja, bukan memaksa orang untuk itu,” ujarnya.
Hingga Jumat, (24/2/2017) pukul 17.18 WIBI, program pengampunan pajak telah menjaring peserta dengan total pernyataan harta yang disampaikan mencapai Rp4.042 triliun.