Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Sederhanakan Prosedur Bagi Pelaku Usaha

Bisnis.com, JAKARTAKementerian Perdagangan resmi menghapus kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan serta penyederhanaan prosedur pembaruan Tanda Daftar Perusahaan.
Pelabuhan Tanjung Priok/JIbi
Pelabuhan Tanjung Priok/JIbi

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan resmi menghapus kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan serta penyederhanaan prosedur pembaruan Tanda Daftar Perusahaan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyatakan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yang mengatur kedua prosedur tersebut. Penyederhanaan ini diharapkan memberi jaminan kemudahan bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan.

Dia mengatakan kewajiban daftar ulang tiap lima tahun dihilangkan. Ketentuan penghapusan pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diatur dalam Permendag Nomor 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

SIUP merupakan izin perdagangan yang wajib dimiliki tiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. “Pelaku usaha yang telah memiliki SIUP tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang karena SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan,” terang Enggar dalam pernyataan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (23/2).

Sementara itu, perusahaan yang akan memperbarui TDP setelah lima tahun cukup menyampaikan surat pemberitahuan secara manual atau elektronik mengenai berakhirnya masa berlaku TDP. Pelaku usaha cukup melampirkan fotokopi atau hasil pindaian TDP terdahulu.

Kemendag menjelaskan jika dalam waktu tiga hari kerja pembaruan TDP tidak diterbitkan, maka TDP lama dianggap tetap berlaku dan telah diperbarui. Pelaku usaha juga tidak dikenakan biaya administrasi sama sekali.

Ketentuan baru ini tercantum dalam Permendag Nomor 8/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. (AMA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anissa Margrit
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper