Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembekuan Rute Penerbangan, Maskapai Diberi Waktu 30 Hari

Kementerian Perhubungan akan memberi waktu selama 30 hari terhadap maskapai yang mengalami insiden serius atau kecelakaan untuk melakukan perbaikan agar terhindar dari sanksi pembekuan rute.
Pesawat Garuda Indonesia/JIBI-Nurul Hidayat
Pesawat Garuda Indonesia/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memberi waktu selama 30 hari terhadap maskapai yang mengalami insiden serius atau kecelakaan untuk melakukan perbaikan agar terhindar dari sanksi pembekuan rute.

Saat ini, sanksi pembekuan rute diberikan secara langsung kepada maskapai niaga berjadwal yang mengalami kecelakaan (kecelakaan/insiden serius) pada rute yang dilayani. Hal ini tertuang dalam PM No. 159/2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Pembekuan rute secara langsung terhadap maskapai yang mengalami insiden serius atau kecelakaan tersebut bertujuan untuk memudahkan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Pada beleid itu disebutkan maskapai juga tidak diperbolehkan menambah kapasitas, baik rute baru maupun frekuensi terbang. Pembekuan rute dicabut apabila maskapai melaksanakan rekomendasi KNKT dan disetujui dirjen perhubungan udara.

Prosedur

Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Rudi Richardo mengatakan prosedur pembekuan rute nantinya akan diatur ulang. Pembekuan rute baru diberikan apabila maskapai tidak melakukan tindakan perbaikan.

“Apabila 30 hari tidak melakukan corrective action plan [tindakan perbaikan], rute yang bersangkutan [mengalami insiden] akan dibekukan seluruhnya. Kalau 30 hari lagi masih belum, izinnya [rute] akan dicabut,” katanya di Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Dalam beleid baru itu, lanjut Rudi, Kemenhub akan melakukan audit khusus terhadap insiden serius atau kecelakaan angkutan udara, khususnya insiden yang tidak memerlukan hasil investigasi dari KNKT.

Dengan kata lain, insiden yang mana Ditjen Perhubungan Udara itu mampu menemukan kekurangan dan kesalahan dari maskapai yang bersangkutan, sehingga Ditjen Perhubungan Udara dapat memberikan rekomendasi tindakan perbaikan.

“Artinya, harus clear ditemukan bahwa airlines yang mengalami insiden itu telah melakukan kesalahan atau kekurangan. Kalau tidak clear, kami akan menunggu hasil investigasi dari KNKT,” tutur Rudi.

Di samping itu, lanjutnya, revisi beleid juga menyebut, maskapai yang terkena Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 159/2015 dapat menyesuaikan dengan beleid baru tersebut, sehingga pelayanan bagi masyarakat kembali berjalan normal.

Diusulkan

Untuk diketahui, revisi beleid saat ini masih dievaluasi di tingkat Ditjen Perhubungan Udara. Dalam waktu dekat, revisi beleid tersebut akan diusulkan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Di tempat yang sama, Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) Novianto Herupratomo menuturkan bahwa pengenaan sanksi terhadap suatu pelanggaran dalam dunia penerbangan seharusnya melalui investigasi terlebih dahulu.

“Ini sudah ada di dalam UU Penerbangan, bentuknya itu bisa pinalti atau denda. Jadi tidak perlu ada ketentuan baru, kecuali untuk suatu kejadian yang indikasi pelanggarannya sudah jelas,” ujarnya.

Novi menilai aturan pembekuan rute sebelum hasil investigasi diumumkan tidak sesuai dengan kaidah penerbangan dunia. Menurutnya, aturan tersebut hanya membuat pelayanan bagi masyarakat menjadi terganggu.

Sementara itu, Ketua Penerbangan Berjadwal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto menilai deregulasi pengenaan sanksi terhadap maskapai sebenarnya telah diusulkan cukup lama oleh asosiasi.

“Ya, itu salah satu usulan INACA untuk merevisi aturan penalty. Karena bentuk hukuman ini [pembekuan rute] sudah tidak konsisten lagi untuk dijalankan sesuai policy dari pak menhub saat ini,” ujarnya.

Bayu berharap pengenaan sanksi terhadap maskapai yang mengalami kecelakaan tersebut juga dapat dibicarakan dengan INACA guna menemukan formula pengenaan sanksi yang tepat, dan tetap dapat menimbulkan efek jera.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper