Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persaingan Usaha Tidak Sehat: DPR Ingin Libatkan Polisi dan Jaksa

Badan Legislasi DPR RI memasukan kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil sebagai pihak yang bertugas dalam penyelidikan dan penyidikan dalam revisi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Legislasi DPR RI memasukan kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil sebagai pihak yang bertugas dalam penyelidikan dan penyidikan dalam revisi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Firman Soebagyo, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI mengatakan dewan menginginkan terjadi perubahan substansi untuk penguatan kelembagaan. Dia mengatakan dalam harmonisasi yang dilakukan dengan pengusul, baleg mengusulkan pola penanganan berdasarkan hukum acara sehingga lebih kuat secara hukum acara.

" Penyidikan, penyelidikan dikembalikan [seperti yang diatur] KUHP. Maka dikembalikam ke polisi dan jaksa. Jadi KPPu harus meminta ke kepolisian, kejaksaaan dan penyidik ppns [jika ingin melakukan penyidikan]. Polisi dan Kejaksaan harus memenuhi," kata Firman di komplek DPR Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Substansi lain yang dibahas dalam harmonisasi ini berupa penguatan status kepegawaian. Ia mengatakan saat ini sebagian besar pegawai KPPU merupakan pegawai honorer, padahal KPPU merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

Harmonisasi juga terkait dengan persoalan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner. Menurut Firman, melalui revisi rancangan Undang-undang ini struktur KPPU akan dilengkapi dengan dewan kehormatan.

" [Pengaturan meliputi] Ketentuan-ketentuan masalah pemberhentian sementara ketika terlibat pada pemilikan saham, berpihak dalam kasus, juga pengawasan lembaga KPPU," katanya.

Pengutan lain adalah perluasan objek perselisihan. Jika saat ini KPPU menangangi persaingan untuk korporasi dan badan usaha milik negara, Baleg memperyimbangkan agar kewenangan KPPU menjangkau sengketa dengan operator teknologi seperti taksi online hingga Transjakarta yang memonopoli jalanan di Jakarta.

Firman mengatakan Baleg menargetkan harmonisasi dapat rampung dalam 20 hari ke depan. Rancangan ini ditargetkan dapat dibawa ke rapat paripurna DPR sebelum berakhirnya masa sidang pada Maret mendatang.

"Ini masih harmonisasi draf inisiatif DPR. Setelah ini masuk paripurna lalu menunggu harmonisasi pemerintah untuk kemudian dibuatkan daftar inventaris masalahnya," kata Firman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper