Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian berkomitmen meningkatkan produksi susu dengan mendorong dan memberi insentif pada peternak sapi perah dalam negeri. Saat ini, Kementan sedang menyusun regulasi terkait produksi susu.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P2HNak) Ditjjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Fini Murfiani mengungkapkan pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.
“Permenta tersebut bertujuan meningkatkan produksi dan konsumsi susu dalam negeri dan mendorong susu yang beredar di masyarakat memenuhi persyaratan mutu, bebas dari bibit penyakit zoonosis, aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan untuk konsumsi manusia,” ungkap Fini, Sabtu (4/2/2017).
Menurutnya, kebijakan di bidang persusuan ini merupakan regulasi yang dinantikan oleh insan peternakan sapi perah, mengingat bahwa sejak tahun 1998, pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pengembangan Persusuan Nasional, dan adanya Perjanjian IMF (International Monetary Fund) dengan Pemerintah Indonesia Tahun 1998 yang telah menghapuskan wajib Serap Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).
Dengan dihapuskannya kebijakan tersebut, daya tawar peternaks api perah menurun dan harga susu yang mereka produksi pun menjadi rendah. Akibatnya, produksi komoditas itu kian turun dari tahun ke tahun.
Diharapkan Peraturan Menteri ini dapat menggairahkan persusuan nasional dan menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan kepastian usaha bagi peternak sapi perah yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan produksi susu nasional dan peningkatan kesejahteraan peternak.