Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Infrastruktur: PPP Center Terpadu Dibutuhkan

Keberadaan lembaga fasilitator proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP) yang terpadu dinilai penting dalam meningkatkan daya tarik investor asing guna menanamkan investasinya di sektor infrastruktur.

Bisnis.com, JAKARTA—Keberadaan lembaga fasilitator proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP) yang terpadu dinilai penting dalam meningkatkan daya tarik investor asing guna menanamkan investasinya di sektor infrastruktur.

 

Managing Partner HD Asia Advisory Bernardus Djonoputro menyatakan, saat ini setidaknya ada tiga lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola proyek KPBU, antara lain Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Unit PPP di bawah Kementerian Keuangan, serta Direktorat Pengembangan Kerja Sama Pemerintah Swasta dan Rancang Bangun di bawah Bappenas. Bahkan sejak tahun lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga ikut membentuk PPP unit.

 

Dia menilai keberadaan berbagai lembaga yang menaungu proyek KPBU itu cukup membingungkan calon investor. Idealnya, ujarnya, pemerintah membentuk unit terpadu yang secara spesifik memiliki tugas mempersiapkan studi kelayakan proyek-proyek yang akan ditawarkan ke swasta.

 

“Jadi ini masalah koordinasi. Sebaiknya memang satu pintu sehingga pemerintah memiliki satu suara ketika mengajak swasta,” ujarnya, Jumat (27/01).

 

Bernardus menambahkan, KPBU merupakan konsep berbagi risiko antara pemerintah dan swasta. Karena itu, persiapan proyek yang matang dengan feasibility study yang jelas menjadi pertimbangan utama calon investor.

 

Asisten Deputi Bidang Perumahan, Pertanahan, dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bastary Pandji Indra mengakui perlunya lembaga satu pintu yang menangani PPP. Hal tersebut juga telah diterapkan di negara-negara lain yang telah lebih berpengalaman dalam mengelola proyek KPBU, seperti Kanada, Malaysia, Filipina, Thailand.

 

“Wacana itu selalu didiskusikan. PPP Center ini harus diletakkan langsung di bawah presiden, jangan di level dirjen atau direktur, supaya dia punya power,”ujarnya.

 

Menurutnya saat ini pemerintah terus mengkaji opsi pembentukan PPP unit tersebut.  Nantinya PPP unit tersebut tidak hanya bertugas mempersiapkan proyek, tetapi juga bertanggungjawab terhadap proyek KPBU manakala terjadi sengketa. Namun untuk sampai pada tahap keputusan, dia menilai perlunya payung hukum berupa peraturan presiden.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper