JAKARTA — Pemerintah mengenakan bea masuk anti dumping atas biaxially oriented polypropylene asal Thailand dan Vietnam.
Biaxially oriented polypropylene (BOPP) adalah polipropilena yang diregangkan untuk meningkatkan kekuatan dan kejernihan material tersebut.
Aplikasi utama BOPP adalah sebagai lapis luar kemasan fleksibel untuk membungkus produk mi instan, cemilan, hingga selotip.
Peraturan Menteri Keuangan no. 1/2017 mengenakan BMAD atas produk BOPP impor dalam bentuk film, pelat, lembaran, foil, dan lainnya yang berasal Thailand dan Vietnam.
Kemenkeu mengenakan BMAD 28,4% pada BOPP yang diproduksi oleh perusahaan Thailand selain A.J Plast Publick Company Limited. BMAD sebesar 3,9% dikenakan kepada BOPP yang diproduksi oleh perusahaan Vietnam.
Penyelidikan atas tuduhan dumping BOPP telah berlangsung sejak 2015. Pemeirntah mengenakan pajak tambahan bea masuk tersebut selama dua tahun sejak BMAD berlaku efektif pada 30 Januari 2017.
Sekjen Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono mengatakan produk BOPP impor asal Vietnam dan Thailand pantas dikenakan BMAD.
Dia menjelaskan beberapa perusahaan asal Vietnam, Thailand, dan China menjual BOPP pada tingkat harga yang jauh lebih rendah di pasar Indonesia dibandingkan dengan harga di pasar negara masing-masing.
“Mereka banyak yang baru tambah mesin, tiba-tiba pasar kurang bagus. Kelebihan produksinya mereka jual murah. Jika dijual di negeri sendiri bisa ganggu pasar mereka, jadi mereka lempar ke pasar Indonesia,” katanya, Rabu (25/1/2017).
Fajar memastikan pengenaan BMAD atas produk impor tidak akan mengganggu pasokan bahan baku bagi industri kemasan karena kapasitas produksi domestik lebih besar dari permintaan.