Bisnis.com, JAKARTA -- Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan mengklarifikasi pernyataannya beberapa waktu lalu tentang penamaan pulau-pulau yang boleh dilakukan oleh investor, termasuk investor asing.
Menurutnya, apabila ada pihak yang ingin mengusulkan nama suatu pulau, maka harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
"Terlepas dari pemberi nama atau pun nama pulau itu sendiri, kedaulatan pulau akan tetap berada pada negara Indonesia sesuai hukum nasional dan internasional," jelasnya melalui keterangan resmi, Kamis (19/1/2017).
Penamaan pulau, lanjutnya, tetap memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39/2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi.
Dia memberi contoh, di Kecamatan Banggai Utara, Sulawesi Tengah, masyarakat Desa Lokotoy secara informal memberikan nama suatu pantai dengan nama warga Jepang, yakni Pantai Oyama. Pantai itu sangat indah dan memiliki potensi wisata yang bagus.
Luhut juga membuka pintu bagi rencana investasi Jepang di Morotai berupa pembangunan rumah peristirahatan bagi para lanjut usia (elderly resort) karena keindahan pantai dan alamnya.
Menurutnya, Negeri Matahari Terbit memiliki kedekatan emosional dengan Morotai karena prajurit negara Teruo Nakamura itu pernah bersembunyi di sana selama 30 tahun pasca-Perang Dunia II.
"Jepang mengatakan jika hal ini disetujui, maka mereka akan berinvestasi di sana, termasuk membangun lapangan terbang yang memudahkan akses wisatawan dari Jepang ke Morotai," kata Luhut.
Jarak Jepang-Morotai hanya 4,5 jam sehingga pulau ini dapat menjadi alternatif tujuan wisatawan Jepang. Wisatawan yang datang ke Morotai diharapkan berkunjung pula ke wilayah lain di Indonesia. Bahkan, kata Luhut, kelak ada tujuh lapangan terbang di kawasan tersebut jika satu bandara berhasil dibangun.
"Tentu saja, mekanisme bisnisnya harus sejalan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada kepemilikan asing dalam hal ini. Semua administrasi, termasuk pajak, sistem pendidikan, penyerapan tenaga kerja diperuntukkan bagi masyarakat setempat," katanya berjanji.
Jumlah seluruh pulau di Indonesia 17.504 dan semuanya perlu diverifikasi. Sebanyak 13.466 pulau bernama sudah didaftarkan ke PBB. Pemerintah akan mendaftarkan lagi 1.106 nama pulau tahun ini. Dengan demikian, total pulau yang sudah bernama dan didaftarkan ke PBB 14.572. Sisa pulau yang dalam proses verifikasi dan penamaan 2.932 pulau.
Pernyataan Luhut mengenai penamaan pulau sebelumnya memantik respons Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Menurutnya, penamaan pulau hanya dapat dilakukan oleh negara.