Bisnis.com, JAKARTA - Seusai berakhirnya periode II Tax Amnesty Desember 2016, total dana repatriasi yang masuk ke sistem keuangan nasional mencapai lebih dari Rp100 triliun dari total komitmen Rp143 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan sebagian besar dana tersebut masih disimpan dalam bentuk deposito.
"Sebagian besar dana tersebut disimpan di bank dalam bentuk deposito meskipun ada juga sebagian kecil yang masuk di nonbank," katanya kepada Bisnis.com, di Jakarta (9/1/2016).
Menanggapi hal tersebut, pengamat ekonomi Eric Alexander Sugandi menuturkan dana repatriasi akan menolong dana pihak ketiga (DPK) bank terutama dalam bentuk valuta asing.
Apalagi mengingat rencana kenaikan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (fed fund rate/FFR). Kebijakan tersebut berpotensi memicu capital outflows dan berakibat likuiditas bank dalam negeri mengetat.
"Kalau DPK valas bisa ada pengaruh negatif dari kenaikan US FFR karena bisa sebabkan outflows valas dari sistem perbankan. Tapi masuknya dana tax amnesty bisa membantu suplai valas di sistem perbankan," ujarnya.
Meskipun demikian, tambahan likuiditas tersebut hanya akan terkonsentrasi di bank-bank besar khususnya bank penampung dana amnesti pajak.