Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buka Pembayaran Keliling, BPJS-Kes Balikpapan Kerahkan Kader

BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan mengoptimalkan pengerahan kader JKN untuk membuka akses pembayaran iuran keliling sebagai solusi atas tingkat kesadaran membayar iuran yang belum maksimal pada peserta mandiri.
Masyarakat tengah antre daftar ke BPJS Kesehatan/setkab.go.id
Masyarakat tengah antre daftar ke BPJS Kesehatan/setkab.go.id

Bisnis.com, BALIKPAPAN - BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan mengoptimalkan pengerahan kader JKN untuk membuka akses pembayaran iuran keliling sebagai solusi atas tingkat kesadaran membayar iuran yang belum maksimal pada peserta mandiri.

Seperti diketahui, penerimaan iuran dengan jumlah tagihan layanan kesehatan yang harus dibayarkan oleh BPJS tak pernah berbanding lurus. Untuk area kerja Balikpapan, tingkat kolektibilitas individual BPJS mencapai 33,87% saja.

Adapun daerah-daerah yang masuk dalam area kerja Balikpapan antara lain Kota Balikpapan, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Berau. Sementara tingkat kepatuhan rendah didominasi oleh peserta mandiri.

"Tingkat kepatuhan membayar di Balikpapan sendiri sekitar 60%, secara nasional itu terbilang tinggi. Ada daerah lain yang masih di bawah 50%, tapi buat saya ini masih kurang. 40% lagi ke mana?" jelas Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Muhammad Fakhriza, Kamis (8/12/2016).

Menurutnya, selisih antara penerimaan iuran dan jumlah tagihan sebenarnya tak menjadi kendala bagi BPJS untuk melunasi kewajibannya kepada pemilik fasilitas kesehatan.

Sebab sesuai aturan pemerintah, instansi tersebut berhak mengajukan dana kepada negara untuk menutupi kekurangan.

Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Balikpapan, dari total 226.463 peserta mandiri terdaftar hingga November, hanya 76.692 peserta yang membayar iuran dengan total penerimaan Rp55 miliar. Padahal tagihan yang harus dibayar mencapai Rp93,4 miliar.

"Yang dirugikan justru peserta yang belum melunasi iurannya itu. Sebab sekarang kalau iurannya belum dibayarkan, layanan akan dihentikan selepas masa tenggang. Akan kena denda kalau setelah itu peserta menggunakan layanan rawat inap," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper