Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah berencana membahas lebih detail wacana pemberian hak guna usaha (HGU) guna menyerap aspirasi pelaku industri kehutanan. Rencana menjadikan lahan hutan sebagai HGU bertujuan untuk membuat lahan hutan menjadi lebih produktif tanpa mengubah fungsinya sebagai hutan.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Budi Situmorang mengatakan wacana menjadikan lahan hutan sebagai HGU bertujuan agar nilai ekonomis dan berkontribusi untuk masyarakat sekitar hutan. Sejauh ini, banyak lahan hutan yang berstatus konsesi yang tidak bisa diagunkan dan tidak bisa dikontrol dari sisi durasi waktu.
"Jadi pengelolaannya kadang ditelantarkan saja, kalau HGU kan punya waktu, bisa diagunkan, mereka dapat dana untuk kelola, kemudian ada durasi waktu 30 tahun dengan opsi perpanjang," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (7/12/2016).
Budi menjelaskan sejauh ini Kementerian ATR tengah menyiapkan dratf yang akan diperkenalkan kepada para pelaku usaha kehutanan untuk mendapatkan masukkan. Masukan tersebut akan digunakan untuk revisi UU No.41/1999 tentang Kehutanan.
Dia tidak menampik jika terjadi banyak sengketa lahan hutan. Melalui HGU, pemerintah akan menata detail batas hutan sehingga kepemilikan menjadi lebih jelas. Ini sekaligus menjadi solusi atas permasalahan sengketa lahan.
"Kami pikir tidak ada yang dirugikan, banyak yang diuntungkan. Fungsinya sebagai hutan tidak diubah, tata ruangnya tetap. Selain itu, tidak boleh ada monopoli oleh satu pengusaha yang sekarang ini banyak sekali lahan konsesinya," tandasnya.