Bisnis.com, MATARAM - Nusa Tenggara Barat memiliki potensi menjadi daerah pionir dalam hal penerapan jaminan produk halal.
Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa mengatakan potensi tersebut terlihat dari keseriusan NTB dalam menggarap peraturan daerah terkait dengan produk halal tersebut yang juga diikuti dengan perda wisata halal.
"Meskipun belum selesai tapi kelebihan kelebihan NTB sudah mendahului karena kesiapan pemda dan keterlibatan masyarakat yang cukup baik," ujar Ledia di Kantor Pemprov NTB, Mataram, Selasa (22/11/2016).
Ledia menambahkan pemerintah pusat telah mengeluarkan Undang-undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun, undang-undang tersebut belum dapat berjalan maksimal lantaran pemerintah belum menyelesaikan peraturan turunan untuk penyelenggaraannya. Menurutnya, ketiadaan peraturan turunan dari UU tersebut, menyulitkan langkah pemerintah daerah dalam implementasi di lapangan.
Ledia mengapresiasi pemerintah provinsi NTB terkait keseriusan penyelenggaraan sertifikasi halal dengan adanya Pergub No. 51/2015 tentang Wisata Halal dan Perda No. 2/2016 tentang Pariwisata Halal.
"Kita lihat prestasi wisata NTB luar biasa. Ini sesuatu yang sangat luar biasa, yang belum banyak dilakukan pemerintah lain tapi pemerintah NTB," ujar Ledia.
Ledia juga meminta pemerintah pusat menindaklanjuti dan mendukung apa yang telah dilakukan Pemprov NTB dengan adanya peraturan turunan dari UU tersebut. Lambannya pemerintah dalam penerbitan peraturan turunan dinilai lantaran belum adanya sinkronisasi antar kementerian/lembaga.
"Dukungan paling besar dari pusat adalah menyelesaikan semua peraturan turunan UU No. 33/2014 supaya daerah tidak susah melangkah," tuturnya.