Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mengusulkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Gedebage pindah ke TPPAS Regional Legoknangka, Kabupaten Bandung. Namun Pemprov Jawa Barat menolak.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan pihaknya akan mengusulkan pada Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat agar status proyek tersebut beralih lokasi kewenangan. Menurutnya, meski PLTSa Bandung masuk dalam Perpres, kenyataannya proyek ini sulit diwujudkan. “Menjadi regional adalah pilihan yang paling baik,” katanya di Bandung, Kamis (17/11/2016).
Menurutnya, lokasi PLTSa jauh lebih memungkinkan dibangun di Legoknangka yang sudah dibangun oleh Pemprov Jabar. Dia mengakui Pemprov Jabar sudah menjadikan Legoknangka sebagai TPAPS regional untuk melayani pengelolaan sampah di 5 daerah di Bandung Raya.
“Kita sedang mengusahakan melakukan regionalisasi dengan menjadikan TPPAS Legoknangka milik Pemprov Jabar sebagai lokasi pembangunan PLTSa,” paparnya.
Ridwan Kamil mengaku segera berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Pihaknya berharap agar segera ada keputusan Karena saat ini sudah muncul kekhawatiran di luar tujuh kota yang tercantum dalam keputusan presiden tidak akan menikmati fasilitas yang listriknya dibeli oleh PLN.
“Ini tidak akan menghambat tahapan percepatan pembangunan PLTSa secara keseluruhan. Justru pilihan [regionalisasi] ini lebih baik karena lebih efesien. Jika di Legoknangka jadi, PLTSa ini bisa menyelesaikan masalah sampah sekaligus tidak perlu ada dua PLTSa,” paparnya.
Dari sisi kelayakan bisnis, Wali Kota menilai jika proyek ini beralih ke Legoknangka akan makin diburu investor. Memaksakan proyek ini masih di Gedebage, menurutnya, akan membuat perhitungan bisnis berisiko. " Jika Legoknangka jadi PLTSA ini bisa menyelesaikan masalah sampah sekaligus pembangkit listrik, jadi tidak perlu ada dua PLTSA," ujarnya.
TIDAK MUDAH
Terpisah, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menilai permintaan Wali Kota Bandung tidak mudah karena banyak aturan yang harus diubah. Proyek PLTSa Kota Bandung sendiri sudah diamanatkan dalam Perpres karena itu butuh penyesuaian.
“Rencana TPPAS Regional Legoknangka sudah lama dan akan segera tender. Tidak ada kaitannya dengan [usulan] yang baru,” paparnya.
Heryawan menuding permintaan Kota Bandung terkait beralihnya lokasi dan kewenangan karena dalam Rincian Desain Tata Ruang (RDTR) tidak mengakodasi adanya PLTSa. Menurutnya, karena sudah masuk dalam Perpres rencana tersebut tidak bisa serta merta diubah.”Tidak serta merta Perpres diubah dan ditunjuk Jabar [pengelola],“ katanya.
Menurutnya, opsi untuk mengusulkan agar Perpres direvisi agar mengubah lokasi di Kota Bandung menjadi Legoknangka bisa saja dilakukan. Namun, kemudian muncul persoalan karena pihaknya akan segera menggelar tender pengelolaan TPPAS Legoknangka. “Tinggal persiapan. Persiapan itu tidak terganggu usulan tersebut, akan jalan terus,” katanya.
Namun Heryawan mengaku pihaknya bisa saja mengendurkan niat jika Perpres secepatnya direvisi serta Pusat mau turun tangan mengucurkan APBN. Dia mengembalikan agar persoalan ini segera diatasi Kota Bandung karena kemungkinan hal ini bisa diakomodir Pusat. “Kalau diterima saya mau, apalagi dibantu APBN,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Provinsi Jabar Bambang Rianto menambahkan usulan ini menjadi berbelit karena terjadi tumpang tindih antara Perpres No. 18/2016 dan Perpres Cekungan Bandung yang akan ditandatangani. “Dalam Perpres Cekungan Bandung disebutkan TPPAS untuk Kota Bandung di Legoknangka,” tuturnya.
Dengan demikian, kesepakatan penggunaan TPPAS Legok Nangka bersama seluruh daerah di Bandung Raya ini tidak mungkin diubah. Pasalnya, hal inipun sudah disepakati sejak lama oleh Pemerintah Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Bandung, Sumedang, dan Garut. “Daerah-daerah itupun tidak memiliki lahan yang cukup untuk membangun TPPAS sendiri,” paparnya.