Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan akan menggelar operasi pasar untuk menekan turun harga komoditas cabai merah secara bertahap menuju harga acuan yang ditetapkan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan pihaknya akan melakukan operasi pasar untuk komoditas cabai merah sama seperti yang diterapkan pada gula pasir.
Untuk aksi ini, Oke menyebut pihaknya telah bermitra dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk menggelar operasi pasar khusus komoditas cabai merah. Kemendag, lanjut Oke, mengincar harga cabai merah turun secara bertahap hingga ke level Rp28.500 per kg.
“Targetnya [ada penurunan harga] bertahap karena tidak bisa menurunkan secara langsung, tapi pasar harus di-gandoli dengan harga di bawah 5%-10% sampai turun sesuai Permendag [Peraturan Menteri Perdagangan] nomor 63,” jelas Oke kepada Bisni.com, Senin (14/11/2016).
Di Jakarta, Oke menyebutkan operasi pasar akan digelar bekerja sama dengan PD Pasar Jaya. Nantinya, pasokan cabai merah akan diambil dari lokasi dalam negeri yang diinformasikan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain Jakarta, aksi operasi ini juga akan digelar di beberapa wilayah yang mengalami pelonjakan harga cabai merah. Oke memerinci wilayah tersebut yakni Bandung, Aceh, dan beberapa area di Sumatera yang terdampak Sinabung.
Direktur Usaha dan Pengembangan Pasar Jaya Anugrah Esa mengatakan pekan lalu pihaknya memang dijadwalkan melakukan pertemuan dengan PPI terkait aksi operasi pasar. Namun, pertemuan tersebut batal digelar.
Alhasil, hingga kini Pasar Jaya belum menggelar operasi pasar untuk komoditas cabai merah di Jakarta. “Kami belum mulai operasi pasar untuk komoditas cabai merah,” ujar Anugrah.
Sementara itu, harga cabai merah memang terpantau masih tinggi. Dari data Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan harga cabai merah keriting berada di level Rp53.280 per kilogram (kg) atau melonjak hingga 115,18% secara tahunan (year-on-year/yoy) dari Rp24.760 per kg. Kemudian, harga komoditas cabai merah biasa juga mencapai Rp51.960 per kg atau naik 117,77% yoy dari Rp23.860 per kg.
Adapun, dalam Permendag nomor 63/M-DAG/PER/9/2016 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen disebutkan harga cabai merah keriting dipatok senilai minimal Rp15.000 per kg untuk pembelian di tingkat petani. Kemudian, untuk komoditas cabai merah besar di tingkat petani dibeli dengan harga paling rendah senilai Rp15.000 per kg.
Di tingkat konsumen, pemerintah menetapkan harga pembelian maksimal senilai Rp28.500 baik untuk cabai merah keriting maupun cabai merah besar.