Bisnis.com, MEDAN - Dinas Pendapatan Daerah Sumatra Utara tak muluk-muluk menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017 yakni hanya Rp35,54 miliar menjadi Rp4,22 triliun dari RAPBD-P 2016 Rp4,19 triliun. Pemicunya yakni proyeksi pajak daerah terutama pajak kendaraan bermotor dan air permukaan umum yang cenderung stagnan.
Kepala Dispenda Sumut Sarmadan menyebutkan, dari total proyeksi PAD pada tahun depan, pajak daerah masih mendominasi yakni Rp4,2 triliun. Sisanya yakni pendapatan denda pajak Rp27,27 miliar.
“Total tersebut paling rasional. Kami mulai akhir tahun ini, sudah melakukan beberapa program yang akan menjadi dasar peningkatan pendapatan daerah pada tahun-tahun mendatang. Salah satunya adalah sensus kendaraan bermotor. Selama ini data tidak sinkron, khususnya soal jumlah kendaraan yang berpotensi ditarik pajaknya. Targetnya selama kuartal IV/2016, jumlah kendaraan bermotor yang kami sensus mencapai 240.000 unit,” papar Sarmadan, Selasa (8/11/2016).
Dia nemerinci, saat ini total pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diterima pihaknya, baru 40% dari total jumlah kendaraan bermotor yang ada di Sumut. Pada RAPBD 2017, Dispenda Sumut memperkirakan realisasi PKB mampu mencapai Rp1,66 triliun, meningkat dari RAPBD-P 2016 Rp1,58 triliun. Adapun, pendapatan daerah Sumut hingga saat ini masih ditopang oleh PKB.
Sejalan dengan hal tersebut, saat ini Dispenda Sumut juga masih menggodok rancangan peraturan daerah untuk upaya paksa penagihan PKB. Saat ini, naskah akademik sudah berada di Biro Hukum Setda Pemprov Sumut. Dispenda Sumut juga menyiapkan pelatihan PPNS untuk menjadi juru sita.
Selain itu, pada tahun depan Sarmadan menargetkan merehabilitasi dan memelihara beberapa kantor UPT seperti di Aek Kanopan, Gunung Tua, dan Tanjung Balai.
Tak hanya itu, Dispenda Sumut juga segera mengoperasikan layanan pembayaran PKB yakni e-Samsat dan Samsat Masuk Kampung. E-Samsat merupakan hasil kerja sama dengan tiga bank yakni Bank Sumut, BRI dan BNI serta Pos Indonesia.
Pada RAPBD 2017, penurunan proyeksi pendapatan terbesar berasal dari pajak air permukaan umum (APU), diikuti denda PKB dan denda BBNKB.
Target pajak APU pada tahun depan diprediksi melorot menjadi hanya Rp70 miliar dari RAPBD-P 2016 Rp208 miliar. Hingga saat ini Dispenda Sumut masih menunggu pembacaan keputusan pengadilan pajak terkait nilai pajak per tahun yang harus dibayarkan Inalum.
Adapun, untuk proyeksi penurunan denda PKB dan BBNKB, Sarmadan menyebutkan memang tengah memberi insentif berupa diskon denda hingga 80% untuk menarik minat masyarakat membayar pajak.
“Kalau pengadilan pajak memenangkan kami, maka pada tahun depan, pendapatan daerah dari pajak APU Rp1,1 triliun dan per tahun Inalum harus membayar Rp535 miliar. Tapi, kalau kalah, Inalum hanya mambayar Rp35 miliar per tahun,” tambah Sarmadan.
Kendati tak terlalu besar mematok target pendapatan tahun depan, Dispenda Sumut juga terus melakukan berbagai langkah peningkatan. Salah satunya pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Berdasarkan data Dispenda Sumut, realisasi PAD hingga 31 Oktober 2016 mencapai 80,65% atau Rp3,73 triliun dari target RAPBD-P 2016 Rp4,69 triliun.
Realisasi pajak daerah mencapai 79,14% atau Rp3,29 triliun, diikuti hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 93,41% atau Rp244,36 miliar, PAD lain yang sah 97,37% atau Rp163,84 miliar dan retribusi daerah 85,39% atau Rp27,29 miliar.