Bisnis.com, SAMARINDA-- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Kaltim mengungkapkan saat ini masih banyak terjadi kasus tumpang tindih izin lahan perkebunan kelapa sawit di Kaltim antar perusahaan sawit sendiri maupun antar perusahaan pertambangan.
"Dari sekian yang banyak dan melapor kepada GAPKI, ada 5 kasus tumpang tindih izin lahan kebun sawit yang harus kami selesaikan. Maka itu, kami dalam waktu dekat ingin beraudensi dengan Dinas Perkebunan Kaltim," ujar Wakil Ketua GAPKI Kaltim, Dedi, Rabu (2/11/2016).
Dikatakan Dedi, kasus tumpang tindih lahan izin kebun sawit ini tak sedikit diselesaikan sendiri dengan kesepakatan bersama antar perusahaan yang bersangkutan.
Namun, ada beberapa perusahaan yang tergabung GAPKI melapor dan meminta bantuan menyelesaikan izin yang bermasalah sampai 5 tahun hingga 10 tahun.
"Saat ini, ada 81 anggota GAPKI Kaltim. Anggota GAPKI ini memang sedikit dari jumlah perusahaan sawit sebanyak 300 pemilik izin kebun sawit. Kemungkinan mereka tidak masuk GAPKI karena persyaratan yang cukup tinggi dan tak mampu dipenuhi perusahaan sawit yang kecil," ujar Dedi.
Penyelesaian tumpang tindih izin lahan kebun sawit, sangat erat berkaitan dengan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan. Namun, GAPKI menyesalkan ada oknum birokrasi pemerintah yang menganggap masalah tumpang tindih merupakan hal biasa dan sebuah kewajaran.
"Ada bahasa pemerintah bahwa tumpang tindih lahan izin kebun sawit adalah hal wajar dan biasa yang sering diungkapkan oleh birokrasi di pemerintah. Hal ini, membuat kami pusing kalau investor nanti ngambek dan tidak mau bekerja di daerah bila ada tumpang tindih izin lahan sawit yang nggak selesai," jelas Dedi.
Gapki Kaltim : Sedikitnya Ada 5 Kasus Tumpang Tindih Izin Lahan Sawit
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Kaltim mengungkapkan saat ini masih banyak terjadi kasus tumpang tindih izin lahan perkebunan kelapa sawit di Kaltim antar perusahaan sawit sendiri maupun antar perusahaan pertambangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Yamin
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
42 menit yang lalu
Ekonom Nilai PPN 12% dan Tax Amnesty Tak Efektif Kerek Penerimaan Negara
1 jam yang lalu