Bisnis.com, JAKARTA - Chevron mengajukan perpanjangan kontrak atas Blok Rokan yang akan berakhir pada 2021.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pihaknya masih memproses pengajuan proposal perpanjangan kontrak dari blok yang berada di Riau itu.
Seperti diketahui, Blok Rokan ditandatangani pada 1971. Pada blok tersebut dua lapangan terbesar penyuplai produksi nasional yakni Duri dan Minas.
"Sedang diproses. 2021 ya [habisnya]," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Menurutnya, hingga saat ini masih dilakukan kajian terkait usulan perpanjangan kontrak tersebut. Pastinya, dia menyebut kasus pengelolaan Blok Mahakam yang habis kontrak pada 2018 akan menjadi salah satu pertimbangannya.
Adapun, Blok Mahakam pada kali kedua perpanjangan kontrak, pengelolaannya akan jatuh kepada PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan pelat merah di sektor minyak dan gas bumi. Namun, untuk kasus perpanjangan kontrak yang pertama perlu mempertimbangkan upaya penambahan dan upaya menjaga produksi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, jangka waktu kontrak kerja sama paling lama 30 tahun dengan batas waktu eksplorasi selama enam tahun. Sementara, terkait perpanjangan kontrak, masa kontrak bisa diperpanjang selama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan.
"Lagi sedang kami kaji. Apakah kan banyak halnya yang mesti kami pertimbangkan case-nya Mahakam, Pertamina yakin bahwa mereka bisa mengelola Mahakam, kami juga yakin Pertamina bisa diberi kesempatan untuk mengelola," katanya.