Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sopir Berbasis Aplikasi di Bali Desak SK Larangan Dicabut

Ratusan sopir berbasis aplikasi daring di Bali mendesak Gubernur Bali Made Mangku Pastika mencabut SK Gubernur No.551/2783/DPIK yang melarang operasional Grab dan Uber di Pulau Dewata.
Demo sopir taksi dan angkutan umum menolak Uber dan Grab/Antara-Yossy Widya
Demo sopir taksi dan angkutan umum menolak Uber dan Grab/Antara-Yossy Widya

Bisnis.com, DENPASAR - Ratusan sopir berbasis aplikasi daring di Bali mendesak Gubernur Bali Made Mangku Pastika mencabut SK Gubernur No.551/2783/DPIK yang melarang operasional Grab dan Uber di Pulau Dewata.

M‎enurut Koordinator Paguyuban Transportasi On Line Bali (PTOB) I Wayan Suata, surat yang dikeluarkan Gubernur Bali tersebut sudah menyebabkan kegaduhan di lapangan antar kalangan sopir angkutan.

"Kegaduhan yang saya maksud, sopir pangkalan bertindak seperti polisi. Ini menimbulkan munculnya kelompok yang berlindung di balik desa adat, melakukan razia, merampas HP dan mengambil STNK atau kunci kendaraan dengan cara kekerasan dan memaksa menurunkan penumpang di tengah jalan," desaknya di Kantor DPRD Bali, Rabu (26/10/2016).

Ratusan sopir PTOB memakai pakaian adat Bali tersebut mendatangi gedung DPRD Bali untuk meminta legislatif mendesak gubernur Bali mencabut SK. Suata menuturkan mereka merupakan sopir yang memiliki perizinan lengkap.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa sopir berbasis aplikasi di Bali telah bernaung di bawah badan hukum koperasi yang memiliki izin usaha dari instansi berwenangan, mobil yang dioperasikan juga memiliki kartu pengawasan dan telah diuji KIR.

Selain itu, sopir yang tergabung dalam PTOB telah memiliki SIM A Umum. Suata menyatakan badan hukum ‎mereka telah menjalin kerjasama dengan Uber, Grab, dan Gojek sebagai mitra strategis dalam penyediaan aplikasi penyelenggaraan transportasi. Aplikasi tersebut merupakan kesatuan atau bagian yang tidak terpisahkan dari badan hukum.

Dijelaskan, selama ini PTOB melakukan pekerjaan secara santun, tertib, menjunjung tinggi asas legalitas, mengedepankan pelayanan prima, dan taat hukum dalam hubungan yang saling menguntungkan dengan konsymen. Menurutnya, transportasi berbasis aplikasi daring telah menyerap sekitar 10.000 orang tenaga kerja dan menghidupi sekitar 30.000 orang.

Suata menilai SK gubernur tentang larangan operasional transportasi dengan layanan aplikasi secara y‎uridis tidak memiliki daya ikat, karena dasar pembentukannya tidak berdasarkan asas keadilan, manfaat dan tidak sesuai landasan UU No.22/2009 tentang Angkutan Jalan. Bahkan kebijakan gubernur tersebut bertentangan dengan rilis Dirjen Perhubungan Transportasi Darat Kemenhub pada 29 September yang melarang adanya upaya penindakan, tilang.

"Maka PTOB meminta SK gubernur tentangan larangan uber dan grab di Bali dicabut," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bali I Nengah Tamba mengatakan pihaknya akan me‎nyampaikan aspirasi sopir kepada gubernur. Dia menyatakan seharusnya apabila memang tidak diatur dalam undang-undang, pemda tidak usah bertindak gegabah mengeluarkan larangan.

"Normatif saja. Ini butuh waktu," tuturnya usai menerima perwakilan PTOB.

Pada Maret lalu, Pemprov Bali memutuskan melarang sementara operasional Uber Taxi dan Grab Car di Pulau Dewata sampai adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait masalah ini.

Pelarangan itu bukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tetapi menindaklanjuti desakan dari anggota DPD asal Bali Kadek Arimbawa, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan sopir taksi konvensional. 

Surat yang ditandangani oleh Gubernur Made Mangku Pastika tersebut diterbitkan sejak 26 Februari 2016. Selain melarang, Bali juga memohon kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran aplikasi Uber Taxi dan Grab Car di Pulau Dewata.

Surat permohonan yang ditandatangani oleh Sekda Bali Cokorda Ngurah Pemayun itu sudah dikirimkan ke Kemeninfo pada 7 Maret 2016.‎ Hingga kini surat tersebut belum dicabut dan menjadi acuan bagi sopir konvensional.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper