Bisnis.com, MEDAN - Dinas Pendapatan Kota Medan hingga saat ini belum berniat untuk mengubah besaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Adapun, per 18 Oktober 2016, penerimaan BPHTB Medan baru mencapai 50,19% atau Rp168,6 miliar.
Kepala Dinas Pendapatan Medan Muhammad Husni menyebutkan, sepanjang tahun ini target penerimaan dari BPHTB yakni Rp335,9 miliar.
“Saya melihat masyarakat cenderung menunggu perubahan nilai kewajiban BPHTB. Tapi saya tegaskan, Pemko Medan belum berwacana mengubah besaran kewajiban tersebut,” papar Husni di sela-sela pembukaan rapat evaluasi penerimaan BPHTB, Selasa (25/10/2016).
Leih lanjut, Husni meminta kepada para pejabat pembuat akte tanah (PPAT) dan notaris yang ada di Medan untuk mendorong masyarakat secepatnya membayar BPHTB.
“Kalau ada kendala, segera konsultasi kepada kami agar masyarakat tidak ada hambatan ketika jual beli. Sepanjang sesuai ketentuan, semua permasalahan kita cari solusinya,” tambahnya.
Dia merinci, pada tahun lalu, realisasi BPHTB hanya mencapai 60,07% atau Rp201,8 miliar dari total target Rp335,9 miliar.