Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurangi Kejahatan Laut, Akademisi: Pemerintah Harus Tegakkan Hukum

Guru Besar Hukum Laut Internasional Melda Kamil Ariadno mendesak pemerintah meningkatkan performa penegakan hukum sebagai upaya mengurangi kejahatan di sektor kelautan.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing di wilayah Laut Natuna, Kepulauan Anambar (28/12/2014)./Antara-Joko Sulistyo
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing di wilayah Laut Natuna, Kepulauan Anambar (28/12/2014)./Antara-Joko Sulistyo

Bisnis.com, DEPOK - Guru Besar Hukum Laut Internasional Melda Kamil Ariadno mendesak pemerintah meningkatkan performa penegakan hukum sebagai upaya mengurangi kejahatan di sektor kelautan.

"Fish crime atau kejahatan yang terjadi wilayah kelautan bukan hanya penangkapan ilegal saja, tetapi meliputi kejahatan lain," paparnya di kampus Universitas Indonesia, Jumat (21/10/2016).

Dia memberi contoh selain kasus penangkapan ikan ilegal, tak sedikit kejahatan yang dilakukan di laut seperti human trafficking, penyelundupan manusia, hewan, perbudakan hingga peredaran narkoba.

Oleh karena itu, kata dia, persoalan fish crime tersebut harus dibenahi agar sektor kemaritiman di Indonesia semakin maju dan berkembang.

Menurutnya, terdapat solusi yang bisa dilakukan sama-sama oleh pemerintah dan kalangan pelaku yang bergerak di sektor kelautan dan perikanan, yakni meningkatkan kedaulatan pangan laut seperti yang didengungkan Presiden Jokowi.

Dia mengatakan pemerintah harus memanfaatkan zona ekonomi ekslusif (ZEE) yang saat ini pemberlakuan transhipment tengah dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Melda menjelaskan penegakan hukum yang bekerja dengan berbagai aparat, termasuk interpol bisa menguatkan penegakan hukum yang mampu mengembalikan kewibawaan negara. Selain itu, potensi kelautan khususnya perikanan setelah penegakan hukum kuat bisa menambah kejayaan negara dengan ekonomi maritim.

"Kalau sudah hukum kuat, tinggal manfaatkan kembali ZEE, karena saat ini para nelayan tidak mau menangkap ikan di ZEE karena transhipment-nya dilarang," katanya.

Dia memaparkan selama ini penangkap ikan yang memanfaatkan ZEE Indonesia hampir 99% dikuasai oleh kapal asing secara ilegal. Adapun, setelah kapal asing 'diusir' dari ZEE tersebut, nelayan Indonesia justru tidak memanfaatkannya.

Sementara itu, Deputi Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Airf Havas Oegroseno mengatakan pihaknya tengah membuat instrumen hukum bersama 22 negara yang telah dilakukan dua kali pertemuan.

Dia menyatakan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kelautan Indonesia dinilai sudah bagus. Namun, kata dia yang perlu dilakukan adalah memproses perkara kasus kejahatan tersebut di pengadilan.
"Jadi untuk memproses setiap kejahatan kita tak hanya pakai Undang-undang Kelautan dan Perikanan tapi juga aturan lain karena meliputi kejahatan lain," ujarnya.

Menurutnya, proses penindakan hukum di wilayah kelautan masih banyak kendala seiring para sindikat menjalankan kejahatan secara rapi dan 'licin'. 

Dia memberi contoh, jaringan pencuri ikan global membeli kapal di negara A dan memasang bendera B. Kemudian kapal tersebut, sambung dia, mencuri ikan di negara C. "Adapun hasil ikan yang ditangkap dijual di negara D. Maka penindakannya akan terasa sulit," ujarnya.

Dia menambahkan saat ini pemerintah telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum internasional guna menindak segala kejahatan di wilayah kelautan baik di Indonesia atau di negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper